Kapolri Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Direktur Penyelidikan KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 31 Maret 2023 20:22 WIB
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan perpanjangan masa tugas Endar Priantoro di KPK dimuat dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Surat itu diterbitkan tanggal 29 Maret 2023 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri. "Iya benar (ada surat perpanjangan Endar di KPK),"  kata Asisten Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (31/3). Dalam surat yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan ditembuskan langsung ke Wakapolri hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK itu, Endar Priantoro tetap ditugaskan pada posisinya di KPK karena terbatasnya jabatan di Korps Bhayangkara, serta untuk pengembangan karier di KPK. "Dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier, Polri memutuskan Brigjen Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian dikutip dari surat tersebut. Sementara itu, Irjen Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. Keputusan itu diambil dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri. Atas keputusan itu, Listyo Sigit juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Sebelumnya, KPK mengusulkan promosi jabatan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri. Surat pengusulan promosi Karyoto dan Endar Priantoro ke Polri sudah ada sejak November 2022. “Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya. Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (9/2). Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan, KPK mengusulkan kenaikan jabatan bagi Karyoto dan Endar Priantoro, karena komisi antirasuah menilai keduanya memerlukan pengembangan karier di institusi asal. "Didasari karena perlu ada pengembangan karir dari setiap Pegawai Negeri Yang dipekerjakan di KPK termasuk pegawai dari unsur Polri pada instansi asalnya," pungkasnya.