Sri Mulyani Harus Tanggung Jawab Transaksi Gelap Rp 349 T, Eks Pimpinan KPK: Kemana Itu Laporan-laporan? Diapakan?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 00:05 WIB
Jakarta, MI - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk tidak bertanggung jawab atas transaksi gelap Rp 349 triliun di Kementerian yang dipimpinnya itu. Pasalnya, kata dia, transaksi keuangan mencurigakan itu terbagi dalam 3 kelompok. Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai Rp35 triliun. Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementerian keuangan dan pihak lainnya Rp53 triliun lebih. Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 260,1 triliun. "Jadi ada transaksi yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, transaksi keuangan yang mencurigakan melibatkan pegawai Kementerian Keuangan dan pihak lain, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Menterian Keuangan, itu besar nya Rp 349 T. Jadi Sri Mulyani, dia harus bertanggung jawab terhadap Rp 349 T itu sebenarnya. Kemana itu laporan-laporan itu? Diapakan?," kata Saut kepada wartawan, Minggu (2/4). Mahfud MD pernah menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut melibatkan 491 pegawai Kemenkeu. Namun, lanjut Saut, ketika bertemu dengan Sri Mulyani pasti sudah berbeda lagi keterangannya. "Kalau sudah ketemu berdua pasti ngomongnya beda tuh. Makanya diklarifikasi semua satu-satu beda lagi ngomongnya. Jadi seharusnya mereka ini jangan digabungkan. Sebenarnya mereka ini sebagai saksi dalam temuan transaksi gelap ini. Meraka harus dipisah-pisah saja memeriksanya. Kalau digabung nanti beda lagi ngomongnya," jelas Saut. Menurut Saut, dalam transaksi siluman ini ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan sebaiknya memang harus diaudit secara terpisah, Ketua PPATK Ivan Y, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Polhukam Mahfud MD. "Misalnya nih 100, 70 saya kasi ke Mahfud, 30 saya kasi ke Sri Mulyani, Sri Mulyani yang memang lemah disini. Laporan Itu tidak naik keatas. Jadi dari tahun 2009 sampai 2023 yang melibatkan sampai Rp 349 T itu dibagi 3 kategori transaksi melibatkan pegawai, transaksi melibatkan pegawai dan orang lain dan transaksi yang menyangkut tugas tugasnya dia," ungkap Saut. "Ini dia gak bertanggunjawab gitu dari jumlah Rp 349 T. Mandek dibawah ini, makanya dia ga baca, ga pernah baca lengkap. Bahwa dalam laporan PPATK itu halaman terakhir," imbuhnya. (Wan)