Dear Rakyat +62, Jangan Pilih Lagi Parpol Tak Dukung RUU Perampasan Aset

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 14:30 WIB
Jakarta, MI - Masyarakat Indonesia perlu mencatat partai politik yang tidak mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan bila perlu tidak dicoblos lagi dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang. Demikian disampaikan pengamat politik Fernando Emas merespons pernyataan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto yang secara gamblang menyatakan ketidakberanian untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) jika tidak diperintahkan oleh ketua umum partai politik masing-masing anggota DPR. Menurut Fernando, hal ini juga karena berkaitan dengan adanya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diatur dalam Undang Undang Pemilihan Anggota Legislatif membuat anggota legislatif sangat berhati-hati dalam menentukan sikap dan tidak bertentangan dengan kebijakan partainya. "Termasuk sikap anggota DPR terhadap RUU Perampasan Aset harus tunduk pada sikap partai politik tempat ia bernaung. Jadi sangat bisa dimanfaatkan oleh para pelaku korupsi uang negara berlindung dibalik partai politik untuk tidak disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi UU," kata Fernando kepada Monitor Indonesia, Senin (3/4). Sebaiknya, tambah dia, UU Pemilihan Legislatif dilakukan perubahan terkait dengan PAW hanya bisa dilakukan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri. "Masyarakat sebaiknya memberikan perhatian khusus terhadap partai politik yang tidak mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset agar tidak dipilih pada pilpres 2024 yang akan datang. Berikan hukuman terhadap partai politik yang tidak memberikan dukungan secara nyata terhadap pemberantasan korupsi melalui pengesahan RUU Perampasan Aset," katanya. " Dan bila perlu tidak usah lagi memili parpol yang yang tidak mendukung RUU Perampasan Aset ini dan juga perlu dipertanyakan DPR itu sebenarnya menyuarakan kepentingan rakyat atau kepentingan parpolnya dan atau hanya petugas partai saja," imbuh Fernando Emas. #RUU Perampasan Aset#