Loh! Kejagung Periksa Kepala BPN Kota Palembang, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 15 April 2023 03:28 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa Kepala Badan Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) inisial P atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP-4) atau Dapen Pelindo 2013-2019. "P diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan perkara korupsi DP-4 Pelindo," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (15/4). Kasus dugaan korupsi DP-4 Pelindo tersebut salah satu perkara yang dilaporkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada beberapa waktu yang merupakan sebagai bagian dari upaya bersih-bersih di perusahaan milik negara itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 148 miliar. Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan bahwa kasus tersebut baru naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada awal tahun 2023 lalu.  "Baru itu. Januari inilah," kata Kuntadi, Minggu (19/2) lalu. Adapun duduk perkara ini diawali adanya dugaan penyimpangan pengadaan lahan pada PT Pelindo Tahun 2013 sampai dengan 2019. Pengadaan lahan itu disebut menggunakan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).  "Dana pensiun Pelindo yah itu untuk investasi, ada pengadaan tanah, tapi ternyata bermasalah," jelasnya. Lahan tersebut, lanjut Kuntadi, tersebar di beberapa lokasi yakni pulau Jawa dan Sumatra. Sejauh ini, penyidik masih mendalami peruntukan dan status kepemilikan lahan tersebut.  "Nanti, itu masih didalami," tandasnya. #Kepala BPN Kota Palembang