Miskinkan Koruptor "Sialan", Kejagung Bentuk Badan Perampasan Aset

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 April 2023 00:51 WIB
Jakarta, MI - Dalam waktu dekat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan membentuk Badan Perampasan Aset untuk memiskinkan para koruptor "sialan". Ini untuk kepentingan negara dan masyarakat. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selama ini setingkat Direktorat atau Pusat Pemulihan Aset hanya memiliki kewenangan terkait dengan perkara-perkara, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap serta barang bukti yang dirampas untuk Negara. Menurut Ketut, dengan pembentukan Badan Perampasan Aset, maka tugas fungsi dan kewenangannya akan semakin lebih luas dan melekat dalam setiap tahapan penanganan perkara. “Sehingga dengan adanya UU baru kita akan mudah mengakselerasi dan mengakomodir kebutuhan hukum akan perampasan aset dimaksud,” kata Ketut kepada wartawan, Jum'at (21/4). Tidak akan butuh waktu lama, Kejagung segera membentuk Badan Perampasan Aset, juga dibarengi dengan pengesahan RUU Perampasan Aset yang katanya sudah drafnya sudah final. Kabarnya usai lebaran Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan surpres RUU tersebut. “Semoga dalam 2-3 bulan, badan ini sudah resmi dibentuk, ada di kejaksaan setingkat eselon I sejajar dengan kedudukan Kepala Badan Diklat dan para Jaksa Agung Muda,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, bahwa soal rencana pembentukan badan perampasan aset ini disampaikan Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangannya, Jumat (7/4) lalu. Awalnya, Ketut bicara soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, Kejagung mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. "Kejaksaan sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) sangat mendukung apalagi ke depan Kejaksaan sebagai leading sektor-nya," ujar Ketut. Menurut dia, nantinya UU Perampasan Aset bisa dijadikan sebagai instrumen untuk merampas aset koruptor. Pasalnya, aturan itu belum tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi. UU Perampasan Aset nantinya juga bisa merampas aset kasus pidana umum seperti Indo Surya dan First Travel. Selain itu juga bisa digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana ekonomi seperti perpajakan. Menurut Ketut, Direktorat Pusat Pemulihan Aset di Kejagung belum memadai. Karena itu, perlu ada kewenangan tugas dan fungsi agar nantinya RUU Perampasan Aset bisa diusahakan DPR dan Pemerintah. Kejagung, kata Ketut, kini tengah menggodok Direktorat Pemulihan Aset tersebut menjadi sebuah badan tersendiri. Agar koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah serta pemasukan uang negara bisa berjalan baik. “Sehingga aset-aset yang dirampas oleh negara yang belum tereksekusi dengan baik dan belum diserahkan sebagai barang milik negara dapat terverifikasi dengan baik dan penyelesaiannya menjadi lebih cepat," imbuhnya. Upaya Kejagung ini juga telah didukung mitranya di DPR, yaitu Komisi III. Namun demikian, Kejagung mesti bersabar sampai RUU Perampasan Aset disahkan menjadi Undang-undang (UU). Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dinamika politik hukum dan masih lemahnya instrumen merampas kembali kekayaan negara yang dirampok oleh koruptor. "Kita percaya Presiden Jokowi akan menyegerakan pembahasan RUU Perampasan Aset," ungkapnya.