Tak Ingin TNI, Polri dan Warga Sipil Jadi Korban KKB Lagi, DPR Minta Pemerintah Keluarkan Perpres

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 April 2023 17:37 WIB
Jakarta, MI - Tak ingin lagi prajurit TNI, Polri dan warga sipil menjadi korban Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunggu keseriusan pemerintah yang kini kurang memberi penekanan pada aspek gangguan keamanan di Papua itu. Dalam hal ini, sudah saatnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI agar bisa segera menumpas kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang telah mengancam kedaulatan NKRI karena sudah masuk kategori terorisme. Sebab, Komisi I DPR RI membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM, padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. "Personel TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan pemerintah," kata anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani kepada wartawan, Kamis (20/4). Menurut dia, eskalasi gangguan keamanan di Papua belakangan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan cara-cara biasa. Selain itu, ia turut prihatin dengan peristiwa penyerangan terhadap 36 prajurit TNI yang melakukan operasi penyelamatan pilot Susi Air oleh KKB di Papua, yang menyebabkan satu orang prajurit gugur. Bahkan, dia memandang ini sebagai tanda bahwa pemerintah harus mengevaluasi keamanan di Papua secara menyeluruh. Kesempatan inilah, tegas dia, sebaiknya menjadi momentum evaluasi secara menyeluruh kebijakan keamanan di Papua. "Perlu ada kebijakan jelas dari Pemerintah Pusat karena faktanya eskalasi gangguan keamanan di Papua tidak bisa lagi diselesaikan dengan cara-cara biasa seperti yang dilakukan selama ini," ungkapnya. (Wan)

Topik:

DPR TNI KKB Polri