Cari Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo yang Menyeret Nama Johnny G Plate dan Adiknya, Kejagung Garap Lagi Sejumlah Saksi, Ada Petinggi BAKTI

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 Mei 2023 00:38 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi (Kominfo) tahun 2020-2022 terus dikembangkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus yang sudah merugikan negara sekitar Rp 1 triliun telah menyeret nama Menkominfo Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate. Adik kakak ini sebentar lagi bakal ditentukan status hukumnya, jika Kejagung melakukan gelar perkara yang katanya bakal melibatkan para Jaksa senior. Sebelum digelar, Kejagung pada hari Kamis (4/5) kemarin telah memeriksa 8 saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pemeriksaan itu untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara proyek dengan nilai kontrak sekitar Rp 11 triliun. "AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta, AN, Direktur Utama PT Computer Automasi Digital Solusindo, AY, Pimpinan PT Crom Bank Indonesia Cabang Jakarta, BS selaku Perwakilan BAKTI di PT Palapa Timur Telematika," jelas Ketut. "HEP Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika, K, Head Operational PT Elebram Systems, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tambah Ketut. Dalam kasus ini, Menteri Kominfo Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut. Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan base transceiver station (BTS) Bakti Kominfo. Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp 534 juta. Kemudian sebesar Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 Miliar tersebut dilakukan Senin 27 Maret 2023. Pada hari juga tim tersebut juga memeriksa inisial JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. “Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi. Dia menambahkan, meski PT Sansaine namun nilainya di kurang dari nilai yang dijanjikan senilai Rp100 miliar. Diduga uang tersebut diduga bersumber dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo. “Tetapi, yang dikembalikan itu tidak sesuai. Tidak sejumlah itu (Rp 100 miliar). Yang kita terima kemarin itu sekitar Rp38 miliar. Kita berharap, itu dikembalikan pihak-pihak konsorsium, dan sub-subkontraktor semua mengembalikan uang itu,” ujar Kuntadi. Dengan pengembalian uang Rp38,5 miliar dari PT Sansaine tersebut, saat ini tim penyidikannya sudah mengantongi dana senilai kurang lebih Rp50 miliar dari seluruh pengembalian sejumlah pihak sementara ini. "Kita harapkan itu dikembalikan semua,” harap Kuntadi. Nilai tersebut belum dengan penghitungan sejumlah aset rumah, kendaraan mobil, dan motor serta barang-barang berharga lain dari para tersangka, dan para terperiksa dalam kasus tersebut. Pengembalian sejumlah uang terkait penyidikan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini, sebelumnya juga dilakukan oleh sejumlah pihak. Dari Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) juga mengembalikan uang dari hasil kajian fiktif pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo senilai Rp1,5 miliar. Kemudian dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, juga mengembalikan uang senilai Rp600 juta. Terdapat lima tersangka dalam kasus tersebut, lima tersangka yang dilakukan perpanjangan masa penahanan yaitu tersangka Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia pada 2020. Tersangka Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, tersangka Mukti Ali Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Tersangka Irwan Heryawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.