Pengoplos Gas Elpiji di Jakarta Timur Dilaporkan ke Pertamina, BPH Migas, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Mei 2023 02:42 WIB
Jakarta, MI - Penyalahgunaan dengan mengoplos gas elpiji tabung 3 Kg ke 12 Kg telah mengakibatkan penurunan order bagi pebisnis yang bergerak di berbagai aktivitas masyarakat terganggu. Hal itu menyebabkan terjadinya spekulasi harga elpiji, dan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 disebut bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan gas elpiji (subsidi) 3 Kg ini marak terjadi di DKI Jakarta. Padahal baru-baru ini aparat penegak hukum (APH) membongkar kasus pengoplosan gas elpiji di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kini terungkap lagi di wilayah Jakarta Timur yang setelah tim redaksi Monitor Indonesia melakukan investigasi dan menyampaikannya ke publik langsung di tindak tegas aparat penegak hukum. Informasi pengoplosan gas elpiji 3 kg tersebut juga dikirimkan Monitor Indonesia kepada Kabaresrim Komjen Pol Agus Andrianto. Salah satu warga, Ahmad Ainurofik juga mengadukan temuan Monitor Indonesia tersebut kepada PT Pertamina, BPH Migas/Ketua Komite BPH Migas, dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Dalam laporannya sebagaimana surat yang diperoleh Monitor Indonesia, Sabtu (6/5), Ahmad Ainurofik menyatakan bahwa pengoplosan gas elpiji tersebut mengakibatkan kelangkaan gas, merusak pasar gas 12 Kg dan gas 50 Kg. "Karena dijual jauh dibawah harga Pertamina dan juga bahaya kebakaran di areal pengoplosan gas LPG karena dekat dengan pemukiman warga," kata Ahmad Ainurofik. Ahmad Ainurofik mengaku tidak tahu kemana lagi melaporkan temuan tersebut selain kepada BPH Migas dan pihak terkait dengan harapan agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas. "Besar harapan dengan laporan ini maka BPH Migas akan mengambil langkah tegas, bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memberantas mafia gas LPG 3Kg (Subsidi) sampai ke akar-akarnya," harapnya. Adapun oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan gas elpiji (subsidi) berdasarkan informasi yang diterima Monitor Indonesia dari berbagai pihak seperti Fridolin yang bertindak sebagai bos. Sementara para pemainnya seperti Ko Budi, Jeffry, Roni, Jefri, Hemat, Tapi, Ci Sarah, Regar dan lainnya. Ditangkap Satu Tumbuh Seribu Setelah polisi melakukan penggrebekan gudang di kawasan Cilincing Jakarta Utara belum lama ini, pelaku pengoplosan kembali melakukan aksinya di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Mafia gas elpiji subsidi terus bergerak melakukan tindakan tercela tersebut. Mereka melakukan aksinya dengan berpindah-pindah lokasi. Dari hasil liputan investigasi tim Monitor Indonesia di gudang pengoplosan di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (27/4), pengoplosan gas elpiji tersebut berlangsung tanpa ada kendala. Pick up pengangkut gas elpiji 3 kg lalu lalang memasuki kawasan pergudangan tersebut. Tampak seperti dalam gambar yang berhasil diabadikan oleh wartawan Monitor Indonesia menunjukkan, gas elpiji 3 kg disuntikkan ke tabung gas 20 kg. Mereka memiliki peralatan alat suntik gas yang cukup mumpuni. Beroperasi Sebelum Lebaran Puluhan pekerja itu melakukan aksinya tanpa ada rasa takut tabung gas tersebut meledak. Lokasi pengopolsan tersebut menurut warga setempat sudah beroperasi sejak sebelum lebaran. “Setiap hari puluhan hingga ratusan pick up (pembawa gas elpiji 3 kg) masuk ke gudang itu. Enggak tahu kami mau diapain itu gas melonnya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya kepada Monitor Indonesia. Miris, lokasi pengoplosan tersebut tak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Timur. Warga setempat mendesak aparat segera turun tangan menuntaskan kasus itu. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ketika dikonfirmasi Monitor Indonesia melalui sambung telepon pada Jumat sore belum memberikan jawaban. Pesan WhatsApp yang dikirimkan ke ponsel Komjen Agus juga belum dijawab. Gunakan PT Sinar Langit Utara Sementara itu, pengoplosan gas elpiji di Cilincing Jakarta Utara diketahui menggunakan agen gas elpiji resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 kilogram dari setiap pengiriman. Hal itu diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manassoh usai pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengoplos gas elpiji 3 kg berinisial berinisial ST (32). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil merek Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital dan 40 segel tabung gas ukuran 12 kilogram. “Tersangka bekerja sama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan membayar sebesar Rp 1.000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST mendapat 90 tabung,” kata Iverson kepada Monitor Indonesia, Jum’at (21/4). Tabung gas elpiji 12 kg yang ia jual juga lebih murah dibanding harga normal yakni Rp 150.000 sedangkan harga normal Rp 185.000. Atas perbuatan liciknya, ST dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim) #Pengoplos Gas Eliji