Banding Ditolak, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Mei 2023 12:56 WIB
Jakarta, MI - Banding mantan Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dengan demikian Majelis Hakim PT DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Hendra Kurniawan yang dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sidang pembacaan putusan tersebut, sidang dipimpin oleh majelis hakim Nelson Pasaribu dan didampingi oleh hakim anggota Tony Pribadi dan Sugeng Hiyanto. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (10/5). Majelis memutuskan Hendra Kurniawan tetap bersalah dalam menghalang-halangi proses penyidikan dan penyelidikan atas kasus tewasnya Brigadir Joshua Hutabarat. Sebelumnya, Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2). "Menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Suhel.