Dorong KPK Periksa Menhub Soal Korupsi di DJKA, Fickar: Jangan Tebang Pilih!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 16:02 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantas Kosupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan memeriksa sejumlah saksi yang dianggap tahu korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 14,5 miliar. Kasus korupsi ini terkait dengan pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Meskipun telah memeriksa sejumalah saksi, namun KPK juga diminta untuk memeriksa pihak yang merupakan sebagai penanggung jawab pengguna anggaran dalam proyek tersebut yang tak lain adalah Menhub Budi Karya. Hal itu ditegaskan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merespons langkah KPK yang hanya membidik setingkat direktur yang dijadikan tersangka. Padahal kerugian negara alibat korupsi yang dilakukan dilingkungan DJKA tersebut cukup besar. "Seharusnya pebegak hukum memeriksa siapapun tidak tebang pilih, memperlakukan sama pada siapapun sepanjang sudah ada alat bukti yang kuat, minimal dua alat bukti, karena itu harus dikontrol," kata Abdul Fickar kepada Monitor Indonesia, Kamis (18/5) Abdul Fickar menegaskan bahwa jika penegak hukum dalam hal ini KPK, belum menetapkan itu artinya belum menenuhi persyaratan yangg ditentukan dalam Undang-Undang. "Karena itu jika pelapor nemandang sudah terpenuhi tapi blm ditetapkan, maka pelapor juga bisa mem praperadilankan agar kasusnya dilanjytkan dan tersangkanya ditetapkan," pungkasnya. Sebelumnya, petinggi PT KA Properti Manajemen, anak usaha PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalamn kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu. Saksi-saksi yang dipanggil adalah Rizki Jaya Prawira selaku Direktur Keuangan PT KA Properti Manajemen; Yusril Wandi Baskoro selaku Staf PT KA Properti Manajemen; Bangkit Setio Pambudi selaku Staf PT KA Properti Manajemen. Selanjutnya Sukartoyo, Riyanto alias Tukul, Yunanto Indriatno, dan Dwi Anggraeni. Keempatnya merupakan karyawan PT Dwifarita Fajarkharisma (DF). Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan 10 orang dari 25 orang yang terjaring tangkap tangan sebagai tersangka pada Kamis dini hari (13/4). Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp2,823 miliar. Sebagai pemberi, yakni Dion Renato Sugiarto (DIN) selaku Direktur PT Istana Putra Agung (IPA); Muchamad Hikmat (MUH) selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF); Yoseph Ibrahim (YOS) selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono (PAR) selaku VP PT KA Manajemen Properti. Pihak penerima ialah Harno Trimadi (HT) selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, Bernard Hasibuan (BEN) selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya (PTU) selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi (AFF) selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah (FAD) selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN) selaku PPK BTP Jabagbar. Pada perkaranya, DJKA melaksanakan beberapa proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA. Pada TA 2021-2022, yaitu proyek pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan Jalur KA di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel); empat proyek konstruksi Jalur KA dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Sehingga, atas dimenangkannya dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, diduga telah terjadi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan DJKA, Kemenhub dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5-10 persen dari nilai proyek. Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur KA tersebut, sejauh ini diduga mencapai lebih dari Rp14,5 miliar. (LA) #DJKA

Topik:

KPK kemenhub DJKA