Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Gudang Solar Ilegal, Ada AKBP Achiruddin 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Mei 2023 16:35 WIB
Jakarta, MI - Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka gudang solar ilegal yang berada di dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Tiga orang tersangka itu adalah Edy sebagai Direktur Utama PT Almira, Parlin (orang lapangan) dan AKBP Achiruddin Hasibuan. Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun menyatakan peran AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus ini ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut "Peran AH ini ikut serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55," katanya kepada wartawan, Kamis (25/5). Marbun menambahkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kemana saja minyak solar dari gudang itu. AKBP Achiruddin sebelumnya disebut sebagai pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. Achiruddin menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018. Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi sorotan imbas kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan. AKBP Achiruddin juga telah menjalani sidang kode etik buntut kasus penganiayaan tersebut. Usai menjalani sidang etik, hasilnya majelis etik menyatakan bahwa mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu dijatuhi sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri. Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin selaku Polri diduga membiarkan terjadinya penganiayaan oleh anaknya. Akibatnya, AKBP Achiruddin juga telah dicopot dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar kode etik Polri. (LA)