Kemensos "Lumbung Korupsi" hingga Tugasnya Juga Dilakukan Kementerian Lainnya, Layak Dibubarkan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Mei 2023 13:04 WIB
Jakarta, MI - Penggeledahan kantor Kementerian Sosial atau Kemensos oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran beras untuk penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan ( PKH) tahun 2020-2021, membuka ingatan publik atas pembubaran Kementerian Sosial (Kemensos) yang sempat digaungkan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Paslanya, kasus Dugaan korupsi di tubuh Kemensos ini bukan pertama kalinya terjadi. Namun pernah terjadi juga pada era Megawati Soekarnowati. Yakni kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor pada era 2004-2006 yang menyeret Bachtiar Chamsyah. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 37,8 miliar. Sementara di zaman Jokowi, kasus dugaan korupsi kembali terjadi di Kementerian yang saat ini dipimpin oleh Tri Rismaharini, tak lain adalah soal dugaan korupsi bansos PKH tahun 2020-2021 yang menyeret Juliari Peter Batubara yang merugikan negara Rp 14,5 miliar. Menurut pengamat kebijakan publlik Riko Noviantoro, mencuatnya kembali dugaan kasus korupsi ditubuh kemensos tersebut menjadi sinyal kuat bobroknya lembaga tersebut. Maka dari itu, ia mengusulkan kepada pemerintah untuk membubarkan kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismaharini tersebut. Bukan tanpa alasan Riko mengungkapkan demikian, tetapi dia menilai bahwa sebenarnya tugas strategis Kemensos itu juga dilakukan oleh Kementerian lainnya. "Bubarkan saja, dan fungsinya pindahkan ke BNPB atau Kementerian lain. Seperti pengentasan kemiskinan juga telah dilaksanakan Kementerian lainnya sehingga tidak perlu lagi dilakukan kemensos," tegas Riko kepada Monitor Indonesia, Kamis (25/5).. [caption id="attachment_475714" align="alignnone" width="837"] Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro (Foto: MI/Aswan)[/caption] Kemudian, kasus kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB sudah lebih profesional. Sementara saat pasca bencana bisa dilakukan oleh Kementerian lainnya sesuai dengan tupoksinya dengan melibatkan pemda setempat. "Sudah bubarkan saja. Memalukan kementerian seperti itu," tegasnya. Menurutnya, saat pemerintahan Gus Dur wacana pembubaran kementerian sosial ini sudah pernah didengungkan. Itu artinya, Riko menganggap persoalan korupsi di lembaga itu sudah ada sejak dulu. "KPK membongkar luas kasus korupsi di Kemensos. Termasuk pada program lainnya yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," tegas Riko. Sementara, amanat konsitusi terkait hadirnya kementerian sosial tersebut, dengan tegas Riko mengatakan tidak ada amanat khusus yang menyebut harus membentuk lembaga yang satu ini. " Sehingga pesan dalam konstitusi itu bisa diterjemahkan melalu fungsi pada kementerian atau lembaga lain,"tukasnya. KPK Geledah Kantor Kemensos Pada Selasa (23/5), tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja Dirjen Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Kemensos. Tim KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik diduga terkait perkara. Lembaga antirasuah menyidik kasus tersebut sejak Februari dan mengumumkannya kepada publik awal Maret lalu. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK namun belum secara resmi diumumkan ke publik. Berdasarkan sumber Monitor Indonesia, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama TransJakarta dan Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic Kuncoro Wibowo, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto, VP Operation PT BGR April Churniawan, Ketua Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani dan GM PT PTP Richard Cahyanto. Kini para tersangka telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023. Pencegahan tersebut dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan. Kasus ini berbeda dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. "Apakah kaitannya dengan bansos yang saat ini sedang proses penyelidikan oleh KPK (terkait Juliari)? Jadi, ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi itu, kemudian ada laporan masyarakat juga," tutur Ali di kantornya, Jakarta, Kamis (16/3) lalu. "Kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini dugaannya ada perbuatan melawan hukum hingga kemudian merugikan negara ratusan miliar," tambahnya. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (LA)