Kalau KPK Tidak Mampu, Sebaiknya Kasus Formula E Diambil Alih Kejagung 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Mei 2023 03:05 WIB
 Jakarta, MI - Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mampu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Formula E sebaiknya diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Demikian ditegaskan oleh praktisi hukum Fernando Emas merespons sikap KPK yang seolah lemah mengusut kasus tersebut jelang lengsernya Firli Bahuri dari lembaga antirasuah itu. "Kalau KPK tidak mampu, sebaiknya Kejaksaan Agung mengambil alih proses hukum kasus formula E," ujar Fernando kepada wartawan, Kamis (25/5). Menurut Fernando, saat ini harapan masyarakat sedang tertumpu pada Kejaksaan Agung karena berani menuntaskan persoalan korupsi walaupun melibatkan kader partai pendukung pemerintahan. "Seperti Johnny G Plate yang merupakan kader Partai NasDem,” lanjutnya. Fernando menambahkan, bahwa saat ini publik juga menunggu proses hukum Anies di KPK sebelum putaran pemilu presiden dimulai. Jangan sampai, kata dia, publik menganggap KPK lemah karena sudah dalam kendala Anies Baswedan untuk kepentingan capres. “Jangan sampai masyarakat menganggap KPK dipakai oleh Anies dan para pendukungnya untuk terbebas dari persoalan Formula E," bebernya. "Sehingga proses dugaan korupsi Formula E tidak juga tuntas dan belum juga dilakukan gelar perkara,” tambah Fernando. Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan soal Formula E masih berlanjut dan tidak ada tenggat waktunya. "Sekarang dalam proses penyelidikan, kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan dan tidak ada tenggat waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/3) lalu. KPK, kata Ali, masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E, tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut. "Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa. Kan itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," ujarnya. Meski demikian Ali belum bisa banyak memberikan informasi soal penanganan laporan tersebut karena proses penyelidikan yang masih berjalan. Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E. Mereka adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.