Akses Silon Masih Dibatasi, Bawaslu Ancam Adukan KPU ke DKPP

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 31 Mei 2023 19:59 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku, akses Silon yang diberikan KPU RI masih sangat terbatas. Salah satunya, ketika melihat dokumen persyaratan dari para caleg. "Masih sangat terbatas. Syarat-syarat calonnya belum bisa diakses," kata Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan di Gedung Bawaslu, Rabu (31/5). Dia menyatakan bahwa akses Silon memang telah diberikan, namun dibatasi dengan durasi. Misalnya, Bawaslu hanya bisa akses Silon dalam kurun waktu 15 menit saja. "Karena kita masih dibatasi juga. Hanya seperempat jam liatnya. Dari 6 panel hanya 3 orang," ungkap Totok. Maka dari itu Bawaslu mengancam, jika akses Silon tidak diberikan secara utuh, maka KPU akan diadukan ke DKPP. Padahal, sebelumnya Bawaslu sudah mengirimkan surat imbau ketiga kepada KPU terkait permintaan akses Silon. "Karena enggan bisa, nah yaudah kita uji ke DKPP aja deh," tegas Totok. Sebab, KPU mengklaim telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu. Namun di satu sisi, Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota belum mendapatkannya. Atas dasar itu, Bawaslu ingin menguji pernyataan KPU yang telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu di seluruh tingkatan. "Apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai asas penyelenggara Pemilu apa melanggar etik enggak," ujar Totok. "Tentu kita (Bawaslu) juga enggak gegabah. Kita lakukan kajian dulu, karena ini pelanggaran Undang-Undang yang lain," tandas Totok. (ABP)       #Bawaslu Ancam Adukan KPU ke DKPP #Akses Silon Dibatasi #Bawaslu Adukan KPU ke DKPP