Usut Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate, Pakar Hukum Dorong Kejagung Bidik Nasdem Tower

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Juni 2023 12:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembang kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G serta prasarana pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kemenkominfo periode 2020-2022. Sejumlah aset para tersangka pun telah disita. Salah satu tersangka yang menggegerkan publik adalah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Kejagung juga memastikan akan mengusut tuntas seluruh aliran dana dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun itu. Hal itu menyusul ditetapkannya politikus NasDem itu sebagai tersangka, serta tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Windy Purnama (WP). Sementara itu, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku dalam kasus ini. Surya Paloh juga menyatakan keterbukannya jika Kejagung hendak melakukan pemeriksaan dan penelusuran aliran dana di Partai Nasdem. Dia mendukung upaya transparansi. "(Penelusuran) aliran dana itu bagus. Transparansi yang sesungguhnya. Periksa seluruh, dari ujung kiri dan kanan siapa yang terlibat. Kejagung bisa periksa kami tapi tak ada intervensi dari pihak manapun. Kami totalitas mendukung pemeriksaan di Nasdem," kata Surya Paloh di Nasdem Tower, Rabu (17/5). Merespons hal ini, maka pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria mendorong Kejagung untuk memeriksa NasDem menyasar pada pembangunan Tower NasDem. Pasalnya, dia menduga kemungkinan ada kucuran dana dari para petugas Partai yang menjadi Menteri untuk turut berpartisipasi dalam proyek pembangunan Tower NasDem sebagai Kantor Pusat Partai Nasdem yang mewah dan memadai sebagai kantor Partai politik itu. "Beradasakan pernyataan Ketua DPP Bidang Media dan Komunikasi Publik NasDem Charles Meikyansyah saat itu bahwa NasDem Tower dengan Gedung 23 lantai dan hanya 18 bulan pengerjaannya itu dibangun oleh seluruh kader Partai NasDem. Maka ini jadi pintu masuk juga Kejagung untuk menelusuri dana-dana dari para kader itu, termasuk dari Johnny G Plate itu sendiri. Apalagi Johnny G Plate sempat dikabarkan bahwa menerima setoran Rp 500 juta perbulan dari proyek BTS Kominfo itu," jelas Kurnia Zakaria saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Sabtu (3/6). Kemungkinan biaya pembangunan Tower NasDem, lanjut dosen Universitas Bung Karno (UBK) ini, bisa kemungkinan ada setoran dari Kominfo Johnny G Plate saat masih menjabat Menkominfo untuk partisipasi kader dan kewajiban konsekuensi sebagai Menteri yang diajukan kepada Presiden terpilih hasil Pilpres tahun 2019 lalu. "Ada dugaan indikasi uang hasil korupsi dari proyek BTS 4G Kominfo Rp 8,32 triliunan ada yang masuk partai untuk digunakan untuk membuat Tower Nasdem dan dana persiapan Pemilu 2024 nanti paling sedikitnya 15 miliar rupiah hingga ratusan miliar rupiah atau hingga triliunan rupiah," bebernya. Maka untuk lebih jelasnya, Kurnia meminta pihak penyidik Jampidsus Kejagung gar memeriksa Bendahara NasDem dan pimpinan proyek pembangunan Tower Nasdem untuk mencari barang bukti pendukung apakah memang ada kucuran dana hasil korupsi proyek BTS 4 Kominfo yang nilai proyeknya yang baru dikeluarkan Rp 10 triliun dari total anggaran Rp 28 triliun, tetapi dikorupsi 8,32 triliun rupiah. "Tetapi kita perlu curigai ada dugaan tipikor yang dilakukan Johnny G Plate, dimana ada 580 juta lebih yang diterima adiknya dan permintaan Johnny G Plate meminta fee 500 juta rupiah perbulan dari Pimpinan Bakti Kominfo," ungkap Kurnia. Kurnia menambahkan bahwa, proyek tipikor bancakan/rame-rame atau direncanakan sejak awal dan dinikmati oleh banyak pihak terkait walaupun sulit dibuktikan. "Mungkin bila ada indikasi yang kuat Ditjampidsus Kejagung RI bisa cari bukti di Kantor Partai Nasdem paling tidak di ruang Kesekjenan dan Keuangan Partai dalam gedung Tower Nasdem. Partai Nasdem 2 Sekjennya ditangkap bermasalah hukum, dulu Patrice Rio Capella, sekarang Johnny G Plate," demikian Kurnia Zakaria. Sebelumnya, seorang netizen pengguna twitter dengan nama akun @KangManto123 membandingkan total uang yang dikorupsi Johnny Plate dengan ongkos pembangunan gedung NasDem Tower milik ketua umum Partai NasDem Surya Paloh. Dimana total uang yang dikorupsi Johnny nilainya sama dengan nominal pembangunan NasDem Tower yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat itu, yakni sama-sama Rp8 Triliun.  “Wkwk kok bisa sama gitu ya angkanya????? 8 Triliun coy,” kata netizen tersebut seraya membagikan sebuah foto tangkap layar pemberitaan media yang mengulas total anggaran pembangunan NasDem Tower, Jumat (19/5). Cuitan netizen ini langsung dibanjiri beragam komentar dari pengguna twitter lainnya, banyak diantara mereka yang menaruh curiga, jangan sampai uang negara yang dikuras Johnny memang ada yang sengaja dialirkan ke proyek pembangunan gedung pencakar langit itu. “Patut dicurigai jangan2 itu duit mengalir kesitu ????,” kata pengguna akun @wulandari_er*** “Curiga aq tuh,” kata pengguna @IInayahturah*** “Kok bisa sama ya, jangan-jangan,” kata pengguna @DDSword*** “Jangan fitnah, nanti bener gimana,” timpal pengguna @jpatding*** Dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka yaitu WP orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang juga ditetapkan sebagai tersangka, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. Kemudian, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Johnny G Plate selaku mantan Menkominfo. (LA) #Nasdem Tower