Anggota Densus 88 Bripda HS Perampas Nyawa Sopir Taksi Online Didakwa Pasal Pembunuhan Dengan Pemberatan, Tak Ajukan Nota Keberatan 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Juni 2023 20:57 WIB
Jakarta, MI - Anggota Densus 88 Anti-teror Polri Bripda Haris Sitanggang (HS) perampas nyawa sopir taksi online Sony Rizal Taihitu (56) yang didakwa pasal Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Pemberatan menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6) JPU Tohom Hasiholan semula membacakan dakwaan terhadap Haris. Kemudian Ketua Majelis Hakim Mathilda Christyna bertanya, apakah Haris mendengarkan dakwaan tersebut. "Sudah dengar?" tanya Mathilda, saat sidang beragenda pembacaan dakwaan kepada Haris. "Sudah," jawab Haris. Mathilda kemudian meminta Haris agar berkonsultasi dengan kuasa hukumnya berkait dakwaan tersebut. Proses konsultasi kemudian berlangsung antara Haris dengan kuasa hukumnya, Marianto R. Usai berkonsultasi, Marianto menyebut kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. "Terdakwa tidak eksepsi, terdakwa terima (dakwaan dari JPU)," ucap Marianto kepada Mathilda. "Tidak mengajukan keberatan?" Mathilda bertanya kepada Marianto. "Iya," jawab Marianto. Meskipun Haris telah didakwa dengan UU KUHP pasal 338 tentang pembunuhan biasa, junto pasal 339 tentang pembunuhan dengan pemberatan. Namun, jaksa yang menangani kasus tersebut, Tohom Hasiholan mengatakan Haris juga bisa dituntut dengan pasal 365 ayat 3 juncto pasal 531 UU KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Menurut Tohom perbuatan itu sangat berat. Karena berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan, terdapat 18 luka sobek dan luka tusuk di sekujur tubuh korban. Berdasar surat dakwaan, Haris Sitanggang, nekat menghabisi sopir tersebut setelah gagal mencuri mobil korban, Selasa 23 Januari 2023 sekira pukul 04.19 WIB di Jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok. Lebih dulu Haris dihubungi oleh saksi Pitnem Sitanggang dimintai tolong untuk mencarikan mobil bekas. Selanjutnya pada 18 Januari 2023, untuk memanjar mobil yang akan dibeli, Pitnem menyerahkan uang Rp 92 juta. Kemudian pada Kamis 19 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa dikabari oleh Pitnem Sitanggang bahwa uang muka pembelian mobil sudah ditransfer ke rekening terdakwa. Namun, uang tersebut malah digunakan untuk bermain judi online dengan harapan bisa mendapatkan uang dari bermain judi. "Akan tetapi ternyata uang tersebut malah habis karena kalah bermain judi online," jelasnya. Karena kebingungan untuk menggantikan uang tersebut terdakwa pada Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 02.00 memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG. Namun, setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok terdakwa meminta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan, namun korban berkata, “nanti aja setelah bapak turun.” Dan pada saat itu terdakwa tidak mengatakan apa-apa. Namun terdakwa sambil mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya, berkata, “maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang.” Kemudian korban bertanya maksud dari pertanyaan tersebut. Sambil membalikkan badan ke arah terdakwa yang pada saat itu langsung menodongkan pisau ke arah korban, ia berkata "saya anggota.” Seraya mengumpat, korban terus bertanya maksud daripada terdakwa. "Maksudmu apa an**ng nodong-nodong,” sambil mencoba meraih wajah terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Korban sedianya sempat mendorong terdakwa sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang. Saat itu posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi. Pada saat itulah terdakwa menusukkan pisau berkali-kali ke berbagai bagian tubuh korban. Di antaranya di bagian leher, dada dan perut. "Yang terakhir terdakwa juga menusukkan pisau ke bagian tangan dan kepala korban sehingga tubuh korban berlumuran darah dan tidak berdaya," kata Tohom. Sementara untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi, karena terdakwa tidak mengajukan esepsi sidang akan dilanjutkan, Senin mendatang (19/6). "Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi akan kami lanjutkan, Senin 19 Juni," jelas Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina. Untuk diketahui, Pasal 339 KUHP berbunyi sebagai berikut: "Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." (LA) #Bripda HS