Dewas Bongkar Modus Pungli di Rutan KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 07:03 WIB
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, temuan itu berdasarkan atas inisiatif penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya karena mendengar adanya kabar soal pungli tersebut. "Benar, dewan pengawas menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Untuk itu dewan pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Tumpak, Senin (19/6). Temuan Dewas KPK ini,, menurut Tumpak, terdapat dua unsur yang bisa diselidiki lebih lanjut, yakni dugaan pelanggaran etik dan unsur pidana. "Ini sudah merupakan tindak pidana, melanggar Pasal 12 huruf c, UU 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2021. Selanjutnya tentunya dewan pengawas juga akan memeriksa masalah etiknya," kata Tumpak. Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, modus dugaan pungli di rutan KPK dilakukan secara transaksi tunai hingga transfer ke rekening. Albertina menjelaskan, jika dilakukan dengan cara transfer, pelaku menggunakan rekening pihak ketiga. "Pungutan-pungutan itu dilakukan ada berupa setoran tunai atau menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya," kata Albertina Ho. Namun, kata Albertina, dirinya tidak ingin menjelaskan secara detail soal modus karena sudah masuk ke ranah pidana. "Kami tidak akan menyampaikan secara transparan di sini karena Dewan Pengawas kan terbatas hanya masalah etik," ucap Albertina. Albertina menjelaskan, praktik pungutan liar yang ditemukan oleh pihaknya itu nominalnya mencapai Rp 4 miliar terhitung sejak Desember 2021 hingga Maret 2022. "Ini murni temuan dewan pengawas, tidak ada pengaduan. Pungutan liar yang dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di rutan KPK," kata Albertina. Albertina mengaku, temuan itu sudah disampaikan oleh pimpinan KPK sejak 16 Mei 2023 lalu untuk ditindaklanjuti unsur pidananya. "Kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah selesai klarifikasi semua tentu saja hasilnya akan diberitahu secara transparan," ujarnya. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu juga membenarkan pihaknya telah menerima adanya laporan soal dugaan pungli yang terjadi di rutan KPK. "Benar bahwa dalam kurun waktu sebulan yang lalu saya sendiri bahkan bersama pak Alex dan Direktur Penyelidikan dipanggil ibu Albertina Ho memaparkan terkait temuan adanya pungli di rutan KPK," beber Asep. Asep mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Jadi temuan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di Rutan KPK, sedang ditangani dan saat ini pada proses penyelidikan," ujar Asep. Asep menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu jika ada yang terindikasi melakukan pungli tersebut. "Semua yang terindikasi tindak pidana korupsi termasuk di KPK itu sendiri, KPK tidak akan pandang bulu untuk melakukan upaya-upaya penegakan hukum," pungkas Asep. (LA) #Pungli di Rutan KPK