Kasus Firli Bahuri Disidik Mantan Anak Buah Sendiri

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juni 2023 13:48 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri kini naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Beda halnya dengan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menyatakan kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau disetop karena tidak menemukan bukti. Firli Bahuri bisa saja lolos dari sidang etik dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM itu, namun tidak memungkinkan juga lolos di Polda Metro Jaya yang saat ini dipimpin oleh mantan anak buahnya sendiri yakni Irjen Pol Karyoto, sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, penyidik mengeluarkan surat perintah untuk memulai penyidikan. "Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6). Setelah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diterima, yang diperkirakan lebih dari 10 laporan, lanjut Karyoto, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut. "Ya, memang setelah dilakukan pemeriksaan awal, beberapa pihak telah diklarifikasi, dan kami memang telah menemukan adanya tindak pidana," jelas Karyoto. Dia menjelaskan bahwa bukti adanya tindak pidana dalam kasus tersebut adalah informasi yang seharusnya dirahasiakan oleh penyidik KPK, namun sampai pada pihak yang menjadi sasaran. Dengan demikian, kasus yang sebelumnya tertutup malah terbuka bagi orang yang menjadi target operasi. "Buktinya apa, adanya informasi yang kami dapatkan yang seharusnya masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya, yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia karena pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," tuturnya. Karyoto menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen untuk menuntaskan perkara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya masih belum dapat menjelaskan secara detail perkara tersebut. "Kami belum bisa memberikan keterangan secara detail. Kemungkinan dalam waktu dekat, jika kami telah mendapatkan saksi-saksi yang lengkap, kami juga akan melangkah ke fase berikutnya," pungkasnya. (LA)