Perusahaan Suami Puan Maharani Tidak Tahu-menahu Proyek BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juni 2023 15:23 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum PT Basis Utama Prima (BUP) Yanuar P. Wasesa, memastikan perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro ini tidak mengetahui pembahasan proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Hal itu ia ungkapkan menyusul penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima (PT BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka korupsi Rp 8,32 triliun itu. Yanuar P. Wasesa, menyebut PT Basis Utama Prima tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender mengenai pengadaan barang untuk proyek BTS. "Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut," kata Yanuar, Sabtu (24/6). Menurut Yanuar, Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima bertindak sendiri. Meski begitu, Yanuar menyebut PT BUP menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang oleh Kejaksaan Agung. "Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," katanya. "Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, apakah itu penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta-fakta atau bukti-bukti yang ada," kata Yanuar. Ia menambahkan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi. "Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut," ujarnya. Dalam kasus ini, Muhammad Yusrizki, selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima, berperan untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek BTS 4G tersebut. Ia diduga dalam penyediaan paket ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain yang telah ditahan terlebih dulu. Atas perbuatannya, tersangka Yusrizki disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (AL)