Perlawanan Orang Kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Tersangka TPPU Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 Juni 2023 16:33 WIB
Jakarta, MI - Menjelang sidang perdananya pada Senin (10/7/2023) mendatang, Windi Purnama orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang juga merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (22/6) kemarin dengan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Hal itu sebagaimana dilihat pada informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (25/6) dengan pihak termohon Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi. "Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Windi Purnama. Termohon: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Tanggal Penetapan: Jumat, 26 Mei 2023. Nama Hakim/ Majelis Hakim: Belum Dapat Ditampilkan. Posisi: Hakim Tunggal," sebagaimana tertera di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, persidangan perdana akan dilaksanakan bulan depan, yakni Senin (10/7/2023) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 06, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun Irwan dan Windy diketahui merupakan dua dari delepan tersangka yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo. Kejagung menetapkan Irwan sebagai tersangka pada 7 Februari 2023. Sedangkan, Windy pada 23 Mei 2023. Irwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Kejagung juga telah menetapkan mantan Menkominfo Johnny  G Plate dan kawan-kawan, yakni Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AL)