Bawaslu Ungkap KPU Tidak Pakai Hasil Mutarlih Dalam DPT

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 Juli 2023 13:13 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) mendapatkan informasi bahwa KPU dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) tidak menggunakan data dari hasil pemutakhiran data pemilih (Mutarlih). "Ada isu yang kemudian berkembang, seperti, kenapa hasil Mutarlih tidak dipakai dalam DPT," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Sabtu (1/7). Jika data Mutarlih tidak digunakan dalam menetapkan DPT, kata dia, percuma diadakan pencocokan dan penelitian (Coklit) terhadap masyarakat. "Buat apa ada Coklit kalau yang dipakai dari Sidalih semua. Info di lapangan demikian," jelasnya. Kendati begitu, KPU menyatakan bahwa data Sidalih berdasarkan hasil dari Mutarlih. "Teman-teman KPU bilangnya ini juga dari Mutarlih," ungkapnya. Disisi lain, Bagja meminta kepada KPU untuk memberikan penjelasan yang rinci terkait data yang digunakan dalam menetapkan DPT pada Pemilu serentak 2024. "Bagaimana kemudian dari Mutarlih ke Sidalih, kemudian dari Sidalih balik lagi ke DPT, itu yan perlu dijelaskan oleh teman-teman KPU," pungkasnya. (ABP)     #Bawaslu Ungkap KPU Tidak Pakai Hasil Mutarlih Dalam DPT