Namanya Terseret Korupsi BTS Kominfo Rp8 T, Menpora Dito: Pelajaran dan Pengalaman Berharga Politisi Muda

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juli 2023 22:13 WIB
Jakarta, MI - Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora Dito Ariotedjo, menyatakan siap kapanpun ketika dipanggil Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun terkait jadwal pemanggilan, Dito mengaku belum mendapat informasi resmi dari pihak Kejagung. "Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda. Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan," kata Dito Ariotedjo usai menghadiri LPS Monas Half Marathon 2023 di stadion Istora, Jakarta, Minggu (2/7). Dito mengatakan akan membuka sesi khusus untuk mengundang media soal kesaksiannya mengenai kasus korupsi BTS Kominfo periode 2020-2022. "Jadi kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detailnya bisa beli majalah dan korannya (terkait pemanggilan Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya," ucapnya. Sebelumnya Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah menyebut, Dito Ariotedjo diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo. Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut turut menerima aliran uang dalam perkara ini. Dia disebut menerima Rp27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Uang itu diterima Dito dalam rentang November hingga Desember 2022. Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Johnny didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini. Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6). (AL)