Persekongkolan Johnny G Plate Cs Proyek BTS Kominfo hingga Duit Haram Mengalir ke Anak Usaha Telkom

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Juli 2023 17:50 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo merugikan negara sekitar Rp 8,32 triliun. Dugaan korupsi itu dilakukan Johnny G Plate bersama-sama dengan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif, Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP), serta Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki. Berdasarkan surat dakwaan Johnny G Plate, bahwa proyek ini sejak awal direkayasa supaya hanya bisa dimenangkan oleh pihak tertentu. Bahkan sebelum usulan anggaran proyek disetujui pada Juli 2020, terdapat 4 pihak yang bersekongkol buat merekayasa tender proyek itu. Mereka yang terlibat persekongkolan itu adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. "Anang Achmad Latif bersama Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali saling berkomunikasi baik secara langsung maupun melalui media WhatsApp untuk menentukan syarat konsorsium (kemitraan) yang akan menjadi penyedia pada pengadaan Pembangunan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Lainnya," bunyi surat dakwaan itu seperti dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (2/7). Lebih lanjut, bahwa dalam dakwaan itu disebutkan mereka menyepakati supaya syarat konsorsium yang akan menjadi pemenang adalah pelaku usaha yang memiliki izin penyelenggara jaringan tertutup, dan pelaku usaha yang memiliki teknologi (technology owner) dari infrastruktur BTS dengan teknologi fourth generation long term evolution (4G-LTE). Padahal kedua syarat tersebut tidak ada kajian, hal ini agar pemenang dari tender nantinya mengarah pada penyedia pilihan Anang, Galumbang dan Irwan. Sementara itu, buat memenuhi kekurangan anggaran percepatan transformasi digital, Johnny mengajukan pagu sebesar Rp 8.128 triliun. Anggaran itu diusulkan menggunakan dana dari PNBP Non BLU (PNBP Ditjen SDPPI dan PNBP Ditjen PPI). "Padahal rincian perhitungan dalam surat tersebut tidak pernah ada dalam kajian RBA 2020, tidak ada studi kelayakan, dan tidak sesuai dengan perhitungan Angka Dasar sebagaimana Surat Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tanggal 8 Mei 2020," demikian isi dakwaan itu. Mengalir ke Anak Usaha Telkom Johhny G Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau Rp 8 miliar. Johhny G Plate disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. "Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," kata Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/6) lalu. Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yakni Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium ini menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. Telkom Infra adalah anak usaha induk (subholding) milik PT Telkom Indonesia (Telkom Group) yang bergerak pada bidang jasa infrastruktur. "Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00," kata jaksa. Selain konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT MTD, dalam kasus korupsi ini juga memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta. Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00. Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp 8.032.084.133.795,51," ucap jaksa. Kerugian keuangan negara itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut Jaksa, proyek BTS dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Bahkan, tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA). Johnny G Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Johnny G Plate#BTS Kominfo