1.200 Hari Tak Kunjung Ditangkap, Dalih KPK Soal Keberadaan Harun Masiku Hanya Gimik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 9 Juli 2023 11:40 WIB
Jakarta, MI - Peneliti Indonesia Corruption Watch atau ICW, Kurnia Ramadhana, menilai dalih yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan Harun Masiku di luar negeri hanya sekadar gimik. "Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, praktis sudah lebih dari 1.200 hari mantan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku gagal diringkus KPK. Beragam dalih yang diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK baru-baru ini. ICW yakini hanya sekadar gimik semata," kata Kurnia dalam keterangannya, Minggu (9/7). Bagi ICW, kejanggalan penanganan perkara itu sudah terang benderang sejak awal. Pimpinan KPK terlihat seperti melindungi Harun Masiku. Bukan hanya itu, fungsi pengawasan proses penindakan oleh Dewan Pengawas juga tampak tumpul. Oleh karena itu, ICW meyakini dalam tahun politik seperti saat ini KPK tak akan mau menaruh perhatian serius untuk mencari keberadaan Harun. Sebab, jika Harun diringkus, kemungkinan akan ada elite partai politik besar yang juga akan turut terseret. "KPK bukan tidak mampu menemukan keberadaan Harun, melainkan memang tidak mau," tegas Kurnia. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya sempat menemukan jejak buronan kasus korupsi Harun Masiku di luar negeri. Mantan caleg dari PDI Perjuangan itu disebut berada di dalam masjid di salah satu negara tegangga. "Terkait dengan saudara Harun Masiku yang DPO ya, ini sekitar satu bulan yang lalu, tim kami kirim ke salah satu negara tetangga dan melakukan pengecekan karena memang ada informasi saudara HM itu di sana, ada di masjid, kami sudah cek di sana," ucap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (6/7). "Ada juga yang bilang dia itu ada di gereja. Kita sudah cek di sana. Ada juga yang tinggal di apartemen. Kami sudah cek ke sana, di satu negara tetangga, tapi sampai saat ini belum ditemukan," sambungnya. Harun yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 17 Januari 2020 hingga kini belum juga berhasil ditangkap. Karena itu, lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri itu memohon bantuan kepada masyarakat apabila menemukan keberadaan Harun Masiku. "Jadi, kami juga memohon bantuan kepada rekan-rekan jurnalis ataupun juga masyarakat Indonesia, baik yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar negeri apabila mengetahui informasi terkait saudara HM mohon disampaikan kepada kami," ujar Asep. Dalam mencari keberadaan Harun Masiku, kata Asep, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk menerbitkan rednotice. Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan lembaga antikorupsi negara-negara tetangga untuk mencari persembunyian Harun Masiku. "Kita berkoordinasi dengan lembaga-lembaga antikorupsi yang ada di negara-negara tetangga lainnya, yang concern terhadap masalah tindak pidana korupsi, karena memang red notice-nya sudah ada, dan itu juga sudah menjadi DPO juga di negara-negara lain dengan red notice itu ya," tegas Asep. Sebagaimana diketahui, Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di KPU. Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak. Di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan yang telah divonis tujuh tahun penjara. Sementara itu, ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan. Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau seluruhnya senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku. (AL)