66 Jaksa Kini Bertugas di KPK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Juli 2023 14:21 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik 66 anggota baru yang berlatar belakang anggota kejaksaan. Wakil KPK Johanis Tanak mengatakan mereka telah siap melaksanakan tugas sebagai penyelidik, penyidik, penuntut dan eksekusi dalam melaksanakan tugasnya di KPK. Terlebih, setiap pegawai kejaksaan telah mengikuti Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan RI. "Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan Keputusan Pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 Jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti sout course yg dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK," katanya, Senin (10/7). Johanis mengaku pertimbangan ini bukan atas dasar kebutuhan dari SDM. Pasalnya, sebanyak 66 anggota baru yang dilantik jadi anggota KPK ini dianggap sudah sesuai dengan amanat dari Undang-undang kejaksaan. Selama ini, tambah Johanis, jaksa yang bertugas di KPK hanya bertindak sebagai penuntut umum dan eksekusi. Oleh sebab itu, kata dia, dengan adanya pelantikan ini maka tugas di KPK akan semakin diperluas dengan tugas mulai dari penyelidikan hingga eksekusi. Menurut Johanis, selama ini Jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai penuntut umum dan eksekusi, padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi dan sebagai pengacara negara. "Dengan dilaksanakannya pelantikan tadi, maka ke 66 Jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugasnya," pungkas Johanis.

Topik:

KPK 66 Jaksa