Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Divonis Lepas, KPK Tentukan Sikap

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Juli 2023 02:25 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. Menanggapi hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mempertanyakan dasar hakim melepaskan Eltinus Omaleng dari tuntutan tim jaksa KPK. Sebab, kata Ali, hakim tidak menguraikan pertimbangan putusan lepas terhadap Eltinus Omaleng. "Kami belum mengetahui dasar pertimbangan majelis hakim tersebut karena ternyata pertimbangan putusan tidak dibacakan oleh majelis hakim sebagaimana pembacaan putusan Tipikor pada umumnya," kata Ali, Senin (17/7). Kendati demikian pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa Eltinus Omaleng di kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ditegaskan Ali, KPK akan segera menentukan sikap dan langkah hukum berkaitan dengan putusan lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika tersebut. "Kami menghargai putusan majelis hakim dimaksud sekalipun kami juga akan segera mengambil sikap dan langkah hukum berikutnya sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Ali. "Kami berharap pihak majelis hakim pada PN Makasar tersebut segera mengirimkan salinan putusan lengkapnya untuk kami pelajari lebih lanjut," sambungnya. Lebih lanjut, Ali mengaku heran dengan putusan majelis hakim. Ia mempertanyakan dasar hakim melepaskan Eltinus dari tuntutan pidana. Padahal sebelumnya, dua terdakwa korupsi proyek Gereja Kingmi Mile 32 yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara telah divonis bersalah. "Majelis hakim Tipikor pada PN Makasar, setelah melakukan penundaan pembacaan putusan sebanyak 2 kali, telah memutus perkara tersebut dengan vonis terhadap Marthen Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan masing-masing dihukum penjara selama 4 tahun," ungkap Ali. "Sedangkan terdakwa Eltinus Omaleng dinyatakan lepas dari tuntutan yang artinya terbukti ada perbuatan yang dilakukan namun menurut majelis hakim bukan termasuk kategori pidana," imbuh Ali. (AL) #KPK