Di hari Pemeriksaan Airlangga, Kejagung Tahan Dua Pejabat Kementerian ESDM

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 24 Juli 2023 21:55 WIB
Jakarta, MI - Di hari pemeriksaan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua tersangka berinsial SM dan EPT dalam kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). "Ada dua tahanan baru yaitu SM, Kepala Geologi Kementerian ESDM yang juga merupakan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral, sementara EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di gedung bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Senin (24/7) malam. [caption id="attachment_556120" align="alignnone" width="684"] Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: MI/Aswan)[/caption] Kata Ketut, kedua tersangka diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan konsorsium. Dengan demikian jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 7 orang. "Sampai saat ini sudah ada 7 tersangka, 2 tadi dari Kementerian ESDM," kata Ketut. Perkara dugaan korupsi tambang ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023. Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam. Akan tetapi kenyataannya kebanyakan ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu justru malah lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP. Sementara itu dalam pemeriksaan terhadap Airlangga pada hari ini yang berlangsung kurang lebih 12 jam, Kejagung mengaku telah mencecar Ketum Partai Golkar itu dengan 46 pertanyaan. “46 pertanyaan dijawab semua yang bersangkutan. Pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya, pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan penanganan perkara tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi dalam konferensi pers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Senin (24/7) malam. [caption id="attachment_556108" align="alignnone" width="678"] Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (Foto: MI/Aswan)[/caption] Airlangga pun mengakui sudah menjawab 46 pertanyaan dari Penyidik Kejagung itu. “Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” katanya. Kasus ini berlangsung saat krisis minyak goreng pada tahun lalu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 6,4 triliun. Kejagung juga telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. (Wan) #Pejabat Kementerian ESDM# Pejabat Kementerian ESDM