IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Blokir 191.995 HP

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 31 Juli 2023 09:39 WIB
Jakarta, MI - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memblokir 191.995 handphone (HP) buntut pengungkapan kasus pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan pihaknya memblokir seratusan ribu telepon genggam yang masuk ke Indonesia itu secara ilegal lantaran tanpa melalui prosedur verifikasi. "Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.000 handphone ini. Dari 191.000 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Adi dikutip pada Senin (31/7). Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan ada 191.000 lebih telepon genggam yang didaftarkan para pelaku. Para pelaku menjalankan aksinya selama 10 hari pada 10-20 Oktober 2022. "Jadi apa yang dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari ada dugaan kerugian negara. Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPN 11,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Wahyu. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan enam tersangka. Dua dari enam tersangka yakni F yang merupakan ASN di Kemenperin dan A oknum pegawai Bea Cuka. Sedangkan empat tersangka lain dari pihak swasta, masing-masing P, D, E, P. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. #IMEI Ilegal