Maqdir Ismail Tak Tahu Pemilik Rp 27 Miliar Korupsi BTS Kominfo, Tapi Katanya untuk Kepentingan Kliennya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Agustus 2023 16:37 WIB
Jakarta, MI - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan, mengaku tidak mengetahui pemilik uang Rp 27 miliar yang diduga bagian daripada untuk mengamankan kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun itu. Namun ia juga menyatakan bahwa uang tersebut untuk kepentingan kliennya itu. "Ini kepentingan Irwan, itu adalah dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang yang pernah dia terima. Nah, itulah soal 27 itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," tuturnya setelah diperiksa, Jum'at (18/8) kemarin. Pada tanggal tanggal 13 Juli 2023 lalu, saat mengembalikan uang Rp27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat, pengacara senior itu hanya menyampaikan tumpukkan dolar tersebut merupakan itikad baik dari pihaknya dalam rangka menunaikan kewajiban dari keterkaitannya dengan kasus ini. [caption id="attachment_554157" align="alignnone" width="1600"] Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail menyerahkan uang Rp 27 miliar ke Kejagung, Kamis (13/7) (Foto: MI/Aswan)[/caption] Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang miliaran tersebut awalnya diterima oleh mitra kerja Maqdir di kantor hukumnya. Kemudian, saat diperiksa Kejagung, pihak Irwan Hermawan ini mengaku tidak mengetahui pihak yang telah memberikan uang Rp27 miliar tersebut. Kuntandi pun menegaskan pihaknya bakal mendalami aliran dana ini dan bakal bertolak ke kantor hukum Maqdir untuk pemeriksaan barang bukti terkait siapa yang menyerahkan uang ini. "Hasilnya antara lain bahwa katanya tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujar Kuntandi. Saat itu juga tim penyidik Kejagung kemudian langsung menggeledah kantor hukum Maqdir Ismail untuk mencari kejelasan dari status uang Rp27 miliar. Sebagai informasi, bahwa uang Rp 27 miliar itu jika merujuk pada BAP Irwan Hermawan, muncul nama Menpora Dito Ariotedjo yang diduga menerima uang dengan jumlah uang sama seperti yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail ke Kejagung itu. Nama Menpora Dito merupakan salah satu dari 11 nama yang disebutkan dalam BAP itu. Menurut kesaksian Irwan, ada dana Rp 243 miliar yang mengalir kepada 11 pihak, yakni: 1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000. 2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000. 3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000. 4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000. 5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000. 6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000. 7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000. 8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000. 9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000. 10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000. 11. Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000. (Wan)