Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Eks GM Antam Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 September 2023 13:53 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk, Dody Martimbang, tujuh tahun enam bulan penjara atau 7,5 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Dody terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp100.796.544.104. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Martimbang berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa KPK Gina Saraswati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/9). Selain penjara, JPU juga menuntut Dodi dengan hukuman denda Rp500 juta dengan subsider enam bulan kurungan badan. Sebelumnya, Dody Martimbang didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar akibat kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado (LM). Dody didakwa telah memperkaya orang lain dan korporasi. Dody didakwa merugikan negara bersama-sama dengan mantan Marketing Manager UBPP LM PT Antam, Agung Kusumawardhana dan Dirut PT Loco Montrado, Siman Bahar. Dodi dan Agung didakwa telah membuat keputusan yang menyalahi aturan sehingga merugikan negara. (An)

Topik:

KPK PT Antam Logam