BPK Bungkam Soal Keberadaan Sadikin Diduga Terima Rp 40 M Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 2 Oktober 2023 20:43 WIB
Jakarta, MI - Pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bungkam soal keberadaan Sadikin yang diduga kecipratan aliran dana korupsi bTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Dugaan aliran dana itu terungkap berdasarkan kesaksian Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama (saksi mahkota) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (26/9) lalu. Windi menyebut uang proyek itu mengalir ke BPK melalui seseorang bernama Sadikin. Uang tersebut disebut diserahkan di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta. Saat itu Sadikin mengaku sebagai perwakilan dari BPK. Windi mendapat kontak Sadikin dari eks Dirut BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif. Ketika dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu, terkait apakah Sadikin saat ini masih berada di BPK. Pihak BPK tidak memberikan jawaban. Kendati, BPK menyatakan bahwa tetap menghormati proses penegakan hukum jika ada keterlibatan oknum pegawai BPK dari kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun menyeret bekas Menkominfo Johnny G Plate dan 11 oran lainnya itu. “BPK menyampaikan bahwa apabila dalam proses penegakan hukum ada keterlibatan BPK, maka BPK menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Karo Humas BPK Yudi Ramdan Budiman, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (27/9). Sebelumnya diberitakan bahwa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9), Windi Purnama mengatakan uang terkait dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo mengalir ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Totalnya mencapai Rp40 miliar. "Saya serahkan, antar langsung," kata Windi. Windi mengaku uang itu mengalir ke BPK melalui orang bernama Sadikin. Penyerahan dilakukan atas perintah mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dia tidak memerinci identitas lebih lanjut orang itu. "Nomor dari Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Anang lewat signal," ujar Irwan. Dana itu disebut diserahkan di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta. Windi memastikan totalnya Rp40 miliar. "(Totalnya) Rp40 miliar," ucap Windi. Uang diberikan menggunakan koper. Duitnya dipastikan bukan rupiah. "Uang asing. Saya lupa detailnya mungkin gabungan dolar AS dan dolar Singapura," kata Windi. Windi tidak memerinci alasan penyaluran dana itu. Majelis meminta keterangannya dicatat untuk didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya. (An)