Kejagung Dipersilakan Seret Tersangka Korupsi Impor Gula

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 17:33 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dipersilakan seret tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kemendag pada, Selasa (3/10) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi benda periode 2015 sampai 2023. Kejagung menilai Kemendag diduga menerbitkan persetujuan impor gula tidak sesuai ketentuan. Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi kuota. "(Tersangka) Itu diserahkan kepada aparat Kejaksaan dipersilahkan. Memang masalah-masalah hukum ada kasus minyak goreng, kasus garam, besi, dan gula yang buntutnya masih sampai sekarang," ujar Zulhas saat meninjau pasar modern ITC Mangga Dua di Jakarta, Rabu (4/10). Di Kemendag, lanjut Zulhas, masih banyak yang perlu diperbaiki, antara lain soal impor harus melalui neraca komoditas tidak di Kemendag lagi. "Itu perbaikan-perbaikan misalnya diputuskan bersama gula, jagung, garam jadi tidak Kemendag tapi diputuskan di neraca komoditas dengan ditunjuk siapa yang dapat itu oleh kementerian terkait. Jadi itu perbaikan-perbaikan yang kita lakukan pendek kata kita dukung agar masalah hukum bisa diselesaikan," bebernya. Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku bahwa ia sudah satu tahun menjabat sebagai Mendag sudah menghadapi badai hinggga sekarang. "Sedikit demi sedikit kita dukung penuh aparat penegak hukum untuk tuntaskan beberapa kasus-kasus yang banyak. Makanya saya ditunjuk oleh bapak Presiden jadi Mendag karena banyak masalah. Terutama minyak goreng dalam distribusi harga sudah bisa diatasi," katanya. (An)