Ini Kata Polda Soal Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Oktober 2023 14:03 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya buka suara soal beredarnya kabar penggeledahan, di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengarahkan agar menanyakan perihal itu, ke Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko. "Ke Kabid Humas," kata Karyoto kepada wartawan, Selasa (10/10). Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi terkait beredarnya kabar penggeledahan itu. Saat ini, lanjut Trunoyudo, pihaknya tengah mendalami kasus yang turut menyeret pimpinan KPK. "Saya sejauh ini belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik kita tunggu seluruhnya," ujar Trunoyudo. "Saya berharap pada rekan-rekan selain melakukan pengawasan, juga tidak berspekulasi, juga tetap menunggu dari proses ini. Karena proses ini terus masih secara simultan berkesinambungan," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dikabarkan digeledah Polda Metro Jaya, Senin (9/10) kemarin. Hal ini diduga berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kendati demikian, lembaga antirasuah ini membantahnya. “Nggak ada (penggeledahan di rumah Firli Bahuri),” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip pada Selasa (10/10). Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak juga mempersoalkan kabar penggeledahan di kediaman Firli Bahuri. Sebab jika terdapat temuan Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, maka mestinya tak hanya rumah Firli yang digeledah. “Perlu dipahami, pimpinan di KPK itu ada 5 orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti 5 orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor,” kata Johanis. Untuk itu ia berharap Polda Metro Jaya agar cermat dalam mengambil langkah hukum, terutama mengusut pemerasan terhadap SYL yang diduga dilakukan pimpinan KPK. “Saya kira dalam menegakkan hukum itu harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana,” tandasnya.