Sebaiknya Polisi Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 10 Oktober 2023 14:19 WIB
Jakarta, MI - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang sudah berstatus penyidikan dapat diartikan telah ada bukti tindak pidana. ’"Saat ada pidana, tentu saja ada pelaku pidananya,’’ ujar Asep kepada wartawan, Selasa (10/10). Karena itu, sebaiknya Polda Metro Jaya segera mengumumkan siapa pelakunya atau menetapkan tersangka. Terkait ada pimpinan KPK menyangkal perbuatannya, itu persoalan lain. "Yang pasti, bukti itu sebenarnya telah cukup untuk mengetahui pidana, tinggal mengetahui pelaku," ungkap mantan hakim ini. Menurutnya, saat kasus itu tidak tuntas, mengambang, atau masuk peti es, dampaknya luas. Kepercayaan kepada penegak hukum jelas runtuh. "Apalagi ke KPK, bubarkan saja. Bentuk yang baru karena sudah tidak bisa diperbaiki,’’ tegasnya. Diketahui, setelah melakukan gelar perkara dan serangkaia pemeriksaan saksi, Sub Dittipikor Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Meski demikian, polisi belum menentukan siapa tersangkanya. Atas kasus ini, Presiden Joko Widodo juga angkat suara soal dugaan Pimpinan KPK memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Jokowi mempersilakan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK ditanyakan kepada penegak hukum. (An) #Pemerasan Eks Mentan Syahrul