Kepala PPATK Lapor Kasus SYL ke Jokowi

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Oktober 2023 13:24 WIB
Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (12/10). Kedatangan Ivan, diketahui untuk melaporkan penanganan sejumlah kasus yang tengah berkembang belakangan ini, termasuk soal kasus yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Soal beberapa kasus saya sampaikan kepada beliau dan perkembangan-perkembangan terakhir terkait dengan tugas fungsi kami," kata Ivan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/10/2023). "Iya (kasus Syahrul Yasin Limpo) semua ya," kata Ivan saat ditanya apakah kasus SYL turut dilaporkan. Namun, Ivan masih enggan menjelaskan, soal pemeriksaan aliran dana dalam kasus SYL. Dia hanya menyebutkan bahwa dalam kesempatan itu, dirinya juga meminta arahan kepada Presiden terkait sidang Financial Action Task Force (FATF). "Kita kan mau sidang FATF 23-28 (Oktober) besok. Dalam rangka Indonesia menjadi anggota FATF," tandasnya. Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10). Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. Saat ini, KPK baru melakukan upaya penahanan terhadap Kasdi Subagyono. Kasdi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Kasdi untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Oktober sampai 30 Oktober 2023 di rutan KPK,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10). Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   #Kepala PPATK Lapor Kasus SYL ke Jokowi