Pemerasan Mentan Syahrul: Ajudan Firli Bahuri Dijemput Paksa, Jika...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Oktober 2023 13:46 WIB
Jakarta, MI - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Yudi Purnomo Harahap menegaskan, bahwa Polda Metro Jaya bisa menjemput paksa, jika ajudan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir lagi. Pemeriksaan ajudan Firli iru semestinya digelar Rabu (11/10), namun dijadwalkan ulang Jumat (13/10) besok. “Jika masih mangkir ajudan firli bahuri bisa dibawa paksa,” ujar Yudi dalam unggahannya di X seperti dikutip Monitorindonesia.com, Kamis (12/10). Namun begitu, ia berharap ajudan Firli itu tak lagi mangkir. Lebih lanjut, bisa jujur saat pemeriksaan. “Semoga besok dia datang, dan yang terpenting adalah kejujurannya dalam pemeriksaan oleh penyidik mengenai kronologis dan fakta dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus korupsi di Kementan,” jelasnya. Pemeriksaan itu diketahui mengenai kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kini, kasus tersebut telah naik status. Saat ini menjadi penyidikan. Ditengarai ada tiga kasus yang melibatkan Firli. Di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Sementara itu Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. (An)