Tangan Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan KPK, Eks Mentan Syahrul: Melelahkan!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Oktober 2023 21:49 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan matan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jum'at (13/10) malam. KPK menduga Syahrul Yasin Limpo memaksa ASN Kementan memberi setoran dengan ancaman mutasi. Setoran itu berjumlah USD 4.000-10.000 per bulan sejak 2020 hingga 2023. Total duit yang diduga telah dinikmati oleh Syahrul Yasin Limpo bersama dua tersangka lain, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta, berjumlah Rp 13,9 miliar. Uang itu diduga bersumber dari mark up dan meminta ke vendor. Usai KPK memberikan keterangan pers, Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif dalam menjalani proses hukum ini. Namun dia berharap agar tidak dihakimi. "Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ujar Syahrul Yasin Limpo. "Saya berharap biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan, penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," imbuhnya. Dalam kasus ini, selain Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekejn) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). (An)