Dari 11 Penerima Uang Tutup Kasus Korupsi BTS Kominfo, Baru 5 Orang Tersangka

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Oktober 2023 12:23 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan terhadap 11 nama diduga penerima uang penanganan perkara, yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Irwan Hermawan (IH). Total dari uang yang dibagi-bagikan ini pun mencapai Rp 243 miliar. Uang ini pun masih diselidiki keberadaannya. Dari 11 nama itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditersangkakan. Sudah Tersangka: 1. Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, diduga menerima aliran dana pada Desember 2021 sebesar Rp 3 miliar 2. Pejabat Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan. Pada pertengahan tahun 2022 ia bersama Feriandi diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,3 miliar. 3. Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang. Pada bulan Juni-Oktober 2022, ia diduga menerima uang sebesar Rp 4 miliar. 4. Edward Hutahaean. Pada bulan Agustus 2022 ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp15 miliar. 5. Oknum BPK, Sadikin Rusli. Pada pertengahan 2022 ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp 40 miliar. Belum Tersangka: 1. Staf Menteri pada April 2021 - Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar 2. Latif Hanum pada bulan Maret 2022 dan Agustus 2022 diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,7 miliar. 3. Nistra Yohan pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022 diduga menerima uang sebesar Rp70 miliar. 4. Pihak Pertamina yang ikut menerima aliran dana terbukti dengan adanya dugaan pihak bernama Erry yang menerima uang sebesar Rp10 miliar. 5. Windu dan Setyo pada bulan Agustus - Oktober 2022 diduga menerima uang sebesar Rp 75 miliar. 6. Menpora Dito Ariotedjo pada bulan November- Desember 2022 diduga ikut menerima aliran dana sebesar Rp 27 miliar. Teruntuk Nistra Yohan, saat ini masih diburu Kejagung. Sudah beberapa kali dipanggali namun belum datang juga ke Jampidsus Kejagung. Nistra Yohan juga dikabarkan sudah dimasukan dalam status cekal. Nama Nistra Yohan terungkap di persidangan sebagai 1 dari 11 nama penerima aliran dana setotal Rp 243 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Dua terdakwa dan tersangka Irwan Hermawan dan Windy Purnama yang mengungkapkan Nistra Yohan menerima uang total Rp 70 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo agar tak dilakukan penyidikan di Jampidsus. Nistra Yohan disebut-sebagai Staf Ahli Anggota Komisi I DPR. "Semua yang terungkap dan tersebut (nama-namanya) di dalam persidangan, kita lagi menghadirkan untuk bisa diperiksa di Gedung Bundar dalam rangka mengkroscek kembali keterangannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) kemarin. "Dan beberapa yang sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak datang, kita sudah cek keberadaannya, dan beberapa sudah kita lakukan permintaan pencegahan ke luar negeri," tambah Ketut. Selain itu, ada nama Dito Ariotedjo Rp 27 miliar. Dito yang menjabat menpora sudah dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (10/10/2023) lalu. Selama persidangan, Dito membantah menerima menerima uang tersebut. Kendati, Kejagung menyebut akan mencermati keterangan yang disampaikan sejumlah saksi. "Kita menghormati siapapun yang memberikan keterangan di persidangan dan hadir di persidangan," kata Ketut. Menurutnya tidak dapat memaksakan keterangan seorang saksi dalam memberikan keterangannya. Namun Kejagung akan memeriksa alat bukti terkait asal usul uang Rp 27 M tersebut. "Membantah sah-sah saja orang itu membantah, tapi kebenaran itu yang akan alat bukti-alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya, kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang," kata Ketut. Ketut pun menyebut saat ini terdapat penyidikan tiga perkara BTS yang sedang berlangsung, sedangkan dua perkara kasus BTS akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Sementara itu saat ini 4 perkara masih dalam proses persidangan. Selain itu Kejaksaan juga akan mencermati keterangan saksi-saksi yang ada di dalam persidangan BTS 4G. Ketut mengatakan Kejaksaan juga tak menutup kemungkinan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut ke sejumlah pasal terkait korupsi atau perintangan penyidikan. "Cluenya mudah-mudahan ada perkembangan dalam perkara ini. Apakah nanti ke Pasal 2, Pasal 3 atau ke pasal lain terkait dengan perintangan atau juga terkait dengan perkara yang Pasal 11, Pasal 5 dan Pasal 12, kita lihat semuanya," ujarnya. Lebih lanjut terkait siapa sosok yang mengembalikan Rp 27 miliar, Kejagung tak menjawab detail terkait hal itu. Ketut mengatakan hal ini merupakan bagian dari pengembangan kasus. "Yang jelas proses Rp 27 miliar ini kita telah melakukan penyitaan untuk perkara yang sedang berjalan, itu uangnya siapa? Nanti kita akan buktikan secara terang benderang di persidangan, ini masih dalam proses pengembangan yang saya bilang tadi, proses ini kemungkinan berkembang," ungkapnya. Daftar lengkap tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: 1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2. Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia 3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment 5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy 6. Johnny G Plate selaku Menkominfo 7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan 8. M Yusrizki selaku Dirut PT Basis Utama Prima 9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine 10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo 11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo 12. Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang 13. Edward Hutahaean 14. Sadikin Rusli (An)