Kejagung Incar Penikmat Uang Korupsi Edward Hutahaean, PT Pupuk Indonesia Kecipratan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 22:09 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih menelusuri siapa saja pihak yang turut serta menikmati Rp15 miliar yang didapat Edward Hutahaean atau Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH), dari para terdakwa dalam perkara BTS 4G bakti Kominfo. Adapun Kejagung telah menerapkan pasal gratifikasi dan penyuapan kepada tersangka Edward Hutahaean lantaran berstatus sebagai komisaris independen PT Pupuk Indonesia Niaga yang sebelumnya bernama PT Mega Eltra, anak dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Kendati, terkait dengan tersangka Edward Hutahaean ini, Kejagung kini diisukan diduga menerima aliran dana dalam korupsi ini. Namun ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, bahwa penyidik Jampidsus Kejagung tidak pernah menerima aliran uang haram itu. "Dan saya clear mau sampaikan, di sini ini tidak terkait dengan teman-teman penyidik," kata Ketut dalam jumpa pers bersama Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (16/10). Soal fakta persidangan dari saksi mahkota yang menyebut untuk meyakinkan dirinya jika Edward Hutahaean bisa mengurus perkara BTS di kejaksaan, bahkan sampai sempat menunjukkan foto pejabat kejaksaan dan menghubungi orang tersebut. Ketut memastikan semua informasi yang terungkap di persidangan akan jadi bahan penyidik untuk melakukan penelusuran. "Termasuk foto tadi yang ditunjukkan. Saya pastikan, saya yakinkan, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada," katanya. Ketut pun menegaskan hingga saat ini, sebagaimana yang telah disampaikan Dirdik Jampidsus, tidak ada penyidik Pidsus Kejagung yang terkait dengan pengamanan perkara BTS Kominfo. Terkait hal tersebut, Kuntadi berpesan kepada semua pihak yang sedang berperkara dalam BTS Kominfo untuk tidak percaya siapapun yang menjanjikan bisa mengamankan atau meredam proses yang sedang berlangsung di Kejagung. "Karena kami lihat banyak sekali pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menjual nama pejabat Kejaksaan, menjual mengaku mengenal hanya dengan menunjukkan foto dan sebagainya. Jadi kami ingatkan untuk tidak gampang percaya. Kami bekerja profesional, transparan dan independen, bisa diukur," beber Kuntadi. Diketahui, Edward ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023) malam. Penetapan tersangka dilakukan usai tim Kejagung melakukan pemeriksaan saksi serta menggeledah sejumlah tempat. Selain menetapkannya sebagai tersangka, Kejagung memutuskan menahan Edward Hutahaean guna kepentingan penyidikan. Nama Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang USD2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, yang juga terdakwa dalam perkara BTS Kominfo. Edward Hutahaean, menurut Galumbang, mulanya menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS Kominfo berhenti diusut. Dia lantas meminta bayaran sebesar USD2 juta. (An)