Alpha Soal Putusan MK Batas Usia Capres & Cawapres: Kepentingan Hukum Siapa yang Akan Dilindungi?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Oktober 2023 22:45 WIB
Jakarta, MI - Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) unik, banyak pihak yang serasa kena" prank" seolah seperti pengendara sepeda motor kasi lampu sein kiri namun belok nya ke kanan. Menurut Azmi, putusan MK ini sifatnya tidak bisa jadi rujukan sebab ada kontradiksi antar putusan sebelumnya atas objek gugatan yang sama. Apalagi, kata dia, mengingat putusan ini berbentuk konsititusional bersyarat yang prosesnya pula disertai adanya dissenting opinion hakim MK lainnya. Putusan ini, lanjut Azmi, tidak bisa lagi dilihat lagi secara normatif semata karena banyak asas- asas atau hal yang selama ini dianggap prinsipil kini lebih dilonggarkan karena ada beberapa pertimbangan hukum yang berbeda atas suatu objek perkara yang sama. "Jadi nanti lihat saja faktanya pada tanggal 19 sampai dengan 25 Oktober pada saat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden kemana arah tujuan putusan MK ini. Kepentingan hukum siapakah yang akan dilindungi? Adakah kaitan putusan ini dalam praktik nantinya tidak dapat pula dilepaskan dari kekuasaan?," ujar Azmi, Senin (16/10). Karenanya, tambah Azmi, putusan ini sangat signifikan yang akan menciptakan akibat panjang terhadap penerapan hukum tertentu terkait batasan umur dan sistem demokrasi pencalonan paket presiden. "Inilah dinamika akses keadilan di Mahkamah Konstitusi, konfigurasi perbedaan pertimbangan hukum para hakim mempengaruhi implementasi dalam praktiknya, namun tetap sifat putusan MK ini berlaku untuk publik (erga omnes)," lanjut Azmi. Menurut Azmi, inilah putusan MK yang monumental dan dominan keanehannyan, sekalipun sifatnya final dan mengikat, yang mana putusan ini harus pula menjadi perhatian bagi masyarakat. Terbuka dan harus dikaji dan ditelaah secara akademik, sebab sinyak dengan adanya hakim MK yang dissenting opinion menjadi menarik untuk dikaji fakta untuk ditemukan selain alasan normatifnya. Dan tentunya bagi hakim MK yang setuju akan berpendapat semata menjalankan fungsi peradilan yaitu menjalankan perlindungan hukum (keadilan bagi masyarakat) termasuk menterjemahkan permasalahan actual untuk dijadikan acuan utama dalam kehidupan bermasyarakat menjawab problematika kenegaraan. "Sekali lagi dua sudut pandang akibat putusan ini akan teruji dan tertuju tolok ukurnya pada saat pendaftaran capres dan wapres di KPU," demikian Azmi Syahputra. (An)