Dugaan Korupsi, Kejagung Dalami Pengambil Kebijakan Izin Impor Gula

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Oktober 2023 13:17 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami siapa saja pihak yang berwenang mengambil kebijakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2023. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan pada 3 Oktober 2023 lalu. "Kenapa bisa sampai terjadi melampaui batas kuota? Itu yang sedang kami dalami. Siapa yang mengambil kebijakan, apakah di tingkat pengambil kebijakan di tingkat atas atau itu permainan di tingkat bawah?" kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (17/10). Penyidikan kasus ini terus berproses. Kata Kuntadi, penyidik juga masih membuat kontruksi perkara dugaaan korupsi izin impor gula. "Kami masih mengkonstruksi kebijakan kebijakan di titik mana sih kejahatan itu terjadi penyimpangannya," ujarnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut kasus ini masih dalam ranah umum. Oleh karena itu, langkah-langkah penyidikan belum bisa diungkap kepada publik. "Ini masih penyidikan umum. Jadi enggak bisa kita jelaskan secara detail karena bagian dari strategi penyidikan juga," kata Ketut. Kuntadi sebelumnya, menyampaikan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kemendag. Dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan soal impor gula itu diduga terjadi dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional. "Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," kata Kuntadi di Gedung Kejagung pekan lalu. Selain itu, Kuntadi mengatakan, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan. Meski sudah ditemukan indikasi tindak pidana, Kejagung masih mendalami soal angka kerugian negara dalam kasus ini. "Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja," ujar Kuntadi. Sebelumnya, Kejagung sudah melakukan penggeledahan di kantor Kantor Kemendag dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada 3 Oktober 2023. Dari hasil penggeledahan, disita sejumlah barang bukti dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor gula. "Dari kedua tempat tersebut, tim penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana. (An)