Tak Kunjung Tahan Bupati Muna Rusman Emba, KPK Terkesan 'Bermain' di Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Oktober 2023 20:55 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN Muna yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyeret Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba terus menuai sorotan dari sejumlah pegiat anti korupsi. Pasalnya, hingga saat ini tak kunjung ditahan. Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Sultra Bram Barakatino menilai lambanya penanganan kasus ini pihak KPK setelah mentersangkakan Bupati Muna mengindikasikan bahwa KPK mempunyai motif lain selain penegakan hukum. "KPK yang takunjung mengamankan Bupati Muna setelah dinaikan statusnya sebagai tersangka, terkesan ambiguitas, peristiwa ini sulit dicermati dalam mengawal keadilan pada penegakkan hukum. Bisa saja sikap ini justru ditumpangi kepentingan "khusus" dan bukan pada kepentingan penegakan hukum semata," kata Bram sapaan akrabnya, Selasa (17/10). [caption id="attachment_572849" align="alignnone" width="715"] Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPD KNPI Sultra Bram Barakatino (Foto: Doc MI)[/caption] Bram menambahkan, idealnya KPK segera mengamankan Bupati muna. Pasalnya, statusnya sebagai tersangka yang mencerminkan bahwa integritasnya telah diragukan. "Inikan suda tersangka ya, artinya beliau telah diragukan integritasnya dalam persoalan tersebut secara hukum. Memjadi tidak ideal sampai saat ini masi terus dibiarkan memimpin jalanya pemerintahan," ungkapnya. Bram pun meminta agar KPK segera menahan sejumlah oknum yg telah ditetapkan sebagai tersangka khususnya Rusman Ema. Jika tidak dilakukan penahanan, tentunya ini berefek pada citra lembaga antirasuah itu. "Saya tentu yakin, lembaga sebesar dan sehebat KPK tidak akan menggadaikan marwah institusinya hanya karna seorang bupati dan kroninya, namun kami sangat berharap agar langkah hukum penahanan tersangka bisa di segerakan demi keadilan tentunya," tutupnya. Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu telah menanyakan kepada KPK soal apa yang menjadi alasan belum menahan Rusman Emba itu. Bahwa KPK menyatakan sedang memperkuat bukti dalam kasus ini. Akan ada waktunya untuk dilakukan penahanan terhadap Rusman Emba dan tersangka lainnya. “Penyidikan masih berproses, pada saatnya nanti akan dilakukan penahanan,” ujar Asep saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (7/9) malam. Sebagai informasi bahwa Bupati Muna dua periode ini sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi pinjaman dana PEN tahun 2021 senilai Rp210 miliar dari PT SMI. Rusaman Emba sebelumnya menyatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait dengan aliran dana PEN tersebut. Bahkan, dirinya dengan tersangka lain bernama La Gomberto dan Adrian tidak pernah bertemu sebelumnya. "Masalah PEN Kabupaten Muna, jadi memang di situ disebutkan bahwa ada semacam proses transaksi antara Gomberto, kemudian dihubungkan dengan saya dan Ardian bersama Syukur". "Cuma saya tegaskan di sini bahwa saya tidak pernah bertemu Ardian, adapun pertemuan-pertemuan normatif saja dalam rangka pesta, dan yang kedua La Ode Gomberto juga saya tidak pernah ketemu," imbuh Rusman. (Wan)