Permudah Akses Kredit Perbankan Pasti Masyarakat Tinggalkan Pinjol

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Oktober 2021 16:48 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah dan otoritas perbankan diminta mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat agar terhindar dari jerat pinjaman online atau pinjol. "Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online," kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021). Di masa sulit seperti sekarang, lanjut LaNyalla, banyak masyarakat yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat bunga tinggi. "Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan," ucap Senator asal Jawa Timur itu. Ditambahkannya, pemerintah perlu memikirkan langkah efektif mendorong masyarakat memilih menggunakan pendanaan perbankan seperti KUR (kredit usaha rakyat) dibanding pinjaman online. "Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan, namun tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya. Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja, pemerintah harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh. "Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online," tuturnya. Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat. (zan)