Ini 29 Jenis Kendaraan yang Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah 2021

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 3 April 2021 09:54 WIB
Monitorindonesia.com - Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah remi berlaku sejak 1 April 2021. Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021. Pabrikan otomotif yang berhak menerima insentif dari pemerintah, adalah mereka yang sudah menggunakan komponen lokal sebanyak 60 persen atau lebih. Kemenperin juga mencatat ada sebanyak 115 jenis komponen yang harus digunakan dalam satu kendaraan. Untuk kendaraan 1.501 sampai dengan 2.500 cc, Kemenperin memberikan kepada tujuh model kendaraan yang berhak menerima pengurangan pajak. Berikut 29 kendaraan untuk semua varian yang mendapatkan insentif tersebut adalah berikut: Toyota Innova 2.0 Toyota Innova 2.4 Toyota Fortuner 2.4 4x2 Toyota Fortuner 2,4 4x4 Toyota Yaris Toyota Vios Toyota Sienta Toyota Rush Toyota Raize Toyota Avanza Daihatsu Grand Max Minibus Daihatsu Luxio Daihatsu Terios Daihatsu Xenia Daihatsu Rocky Mitsubishi Xpander Mitsubishi Xpander Cross Nissan Livina Honda Brio RS Honda Mobilio Honda BR-V Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L Honda HR-V 1,5 L Honda HR-v 1,8 L Honda CRV 2.0 CVT Honda City Hatchback Suzuki Ertiga Suzuki XL7 Wuling Confero. [Ant]

Topik:

29 Kendaraan Diskon Pajak Pemerintah