MRT Berlakukan Syarat Sertifikat Vaksin

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Agustus 2021 22:05 WIB
Monitorindonesia.com – MRT Jakarta melakukan penyesuaian di masa PPKM Level 4. PT MRT menghapus syarat surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi calon penumpang dan mengganti dengan sertifikat vaksin. Bagi penumpang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Sertifikat bisa berupa fisik atau versi cetak ataupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi. “Sehubungan sudah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Perhubungan No. 321 Tahun 2021, pengguna MRT Jakarta wajib menunjukan sertifikat vaksin,” tulis MRT Jakarta melalui akun Instagram resminya, Jumat (13/8/2021). Meski demikian, terdapat pengecualian terhadap sertifikat vaksin bagi penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan paska terkonfirmasi positif Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium. Pengecualian lain bagi penumpang yang masih kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis / surat keterangan dari dokter. “Bagi anak-anak yang masih dibawah usia 12 tahun juga mendapat pengecualian,” lanjut MRT Jakarta. Adpun jam operasional MRT Jakarta yang berlaku sejak 12-16 Agustus 2021 yaitu pada hari kerja yakni Senin-Jumat, berlangsung sejak pukul 06.00-20.30 WIB. Sedangkan pada akhir pekan atau hari libur, MRT Jakarta mulai beroperasional pukul 06.00-20.00 WIB. Adapun, headway atau jeda waktu kedatangan antarkereta pada hari kerja menjadi 10 menit dan akhir pekan tetap setiap 20 menit sekali datang. (Zat)

Topik:

-