Lalai Melindungi Apalagi Salahgunakan Data Konsumen, Pelaku Usaha Bisa Dipidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 September 2021 17:29 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Perdagangan akan menjatuhkan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan standar perlindungan data konsumen. Perlindungan data pribadi bertujuan untuk menjamin hak dasar warga negara terkait dengan perlindungan individu, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, korporasi, pelaku usaha, organisasi dan atau institusi lainnya. Sanksi terhadap pelanggaran tersebut mulai dari yang bersifat administratif hingga pencabutan izin usaha. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau dimasukkan dalam data otoritas pengawasan. "Sanksi lebih berat, yakni dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari dalam dan luar negeri oleh pihak berwenang, dan atau pencabutan izin usaha," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Aturan tersendiri Sesuai dengan kelaziman bisnis yang berkembang saat ini, Jerry menilai sangat dibutuhkan koordinasi antara pemangku kepentingan untuk dapat menyusun cetak biru perlindungan data pribadi konsumen sebagai dasar pembentukan kebijakan pemerintah. Untuk itu, lanjut Jerry, dibutuhkan materi pengaturan yang tegas tentang batasan dan kualifikasi rinci yang termasuk data pribadi. Menurut dia, perlu diatur sanksi pidana terhadap pelaku usaha yang menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk mendapatkan keuntungan. (Tim)

Topik:

Jerry Sambuaga kemendag Data konsumen wamendag