Meresahkan, OJK dan Polri Didesak Ungkap Pinjol Ilegal

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 September 2021 04:00 WIB
Monitorindonesia.com - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan kian menjamur dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  bersama aparat Kepolisian untuk segera mengungkap keberadaan pinjol ilegal tersebut. Hal itu ditegaskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Selasa (7/9/2021). Menurutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika harus menutup laman pinjol di internet, guna meredam keresahan dan kekhawatiran masyarakat tentang keberadaan pinjol ilegal yang kian marak tersebut. "Jika terbukti perusahaan penyedia pinjol ilegal tidak memiliki izin dari OJK maka dapat diberi tindakan tegas sesuai hukum positif yang berlaku," tegas Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo. Bamaoet juga mengingatkan masyarakat luas sebelum melakukan pinjamam hendaknya mencari informasi keberadaan pinjol yang sudah mendapat izin dari OJK. Hal itu agar tidak mudah tergiur dengan segala bentuk tawaran kemudahan pinjaman yang nantinya akan menimbulkan kerugian. "Saya minta OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pinjol baik legal maupun ilegal, mulai dari ciri umum hingga resiko jika menggunakan pinjol ilegal, agar masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan pinjol," tuturnya. Politisi Golkar itu juga meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mendapati, mengetahui ataupun menjadi korban pinjol ilegal. Dengan adanya laporan tersebut aparat dapat segera menindak tegas penyedia pinjol ilegal tersebut sesuai dengan hukum positif yang berlaku. "OJK harua menggencarkan sosialisasi terkait layanan pengaduan online kepada masyarakat, sehingga melalui layanan pengaduan tersebut masyarakat dapat melapor atau mengadu apabila menjadi korban pinjol ilegal," tandas Bamsoet.[Lin]    

Topik:

OJK Bamsoet MPR RI pinjol ilegal