Jangan Ada Toleransi, Perintah Presiden Jokowi Soal Harga Tes PCR Harus Segera Dilaksanakan

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 26 Oktober 2021 10:42 WIB
Monitorindonesia.com - Perintah Presiden Jokowi untuk menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi Rp300.000 harus segera dipatuhi. Pelanggarnya mesti ditindak tegas. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR, Melkiades Laka Lena  dalam keterangan persnya, Selasa (26/10). Ditegaskan politikus Partai Golkar itu, dalam situasi sekarang tidak boleh ada toleransi bagi pihak yang dengan sengaja melanggar perintah Presiden Jokowi terkait harga test PCR. "Yang dibutuhkan kesatuan gerak kita untuk menaati perintah dari pimpinan negara kita dalam rangka upaya untuk bisa menangani pandemi COVID-19 dengan baik,” kata Melki. Dia juga meminta Kementerian Kesehatan dan lembaga terkait meneruskan perintah presiden dan memastikan semua pihak mematuhi penurunan harga tes PCR itu. "Sehingga harga tidak menjadi satu hal yang bisa dimainkan dengan berbagai argumentasi waktu lebih cepat lebih mahal," tegas politikus Golkar ini. Menurut Melki harus dibuka ruang seluas-luasnya agar pihak yang mampu mengadakan alat swab murah, bagus terjangkau di seluruh daerah. “Kita mesti membuka ruang yang seluas-luasnya agar berbagai pihak yang mampu mengupayakan adanya alat swab PCR yang bagus, murah, terjangkau, ada di seluruh negeri ini, kota, kabupaten, daerah penghubung,” katanya.