OJK: Restrukturisasi Kredit Turun Sampai Rp738,60 Triliun

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 28 Oktober 2021 08:44 WIB
Monitorindonesia.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren penurunan restrukturisasi kredit sepanjang tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, saat ini restrukturisasi kredit menurun sampai menyentuh Rp738,60 triliun. "Jadi sudah mulai menurun secara gradual dengan angka terakhir Rp738,60 triliun, yang puncaknya pernah mencapai Rp900 triliun." ungkap Wimboh dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III-2021, di Jakarta, Rabu (27/10/2021). Ia menjelaskan restrukturisasi yang tercatat berasal dari perusahaan korporasi yang jumlahnya cukup besar yakni Rp462,32 triliun dari 1,27 juta debitur. Sementara itu, porsi UMKM Rp276,36 triliun yang berasal dari 3,3 juta debitur. Di sisi lain, ia menyampaikan sektor jasa keuangan terpantau stabil dengan ketahanan permodalan yang memadai, terlihat dari Capital Adequacy Ratio (CAR) industri perbankan pada September 2021 berada di level 25,24 persen, menurun dari Juni 2021 yaitu 24,33 persen dan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 1,95 kali. Kecukupan likuiditas juga memadai untuk mendukung intermediasi perbankan. Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (DPK) per September 2021 terpantau masing-masing pada level 152,8 persen dan 33,53 persen. "OJK akan terus mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor usaha yang berdampak bagi pemulihan ekonomi nasional dan juga akan memperkuat koordinasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan," ujarnya.