Hanya 104 Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK, 3.631 Lainnya Ilegal dan Sudah Diblokir

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 November 2021 17:03 WIB
Monitorindonesia.com – Total pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah dihentikan hingga November 2021 berjumlah 3.631 entitas. Rinciannya, meliputi 404 pinjol ilegal pada 2018, 1.493 entitas di 2019, lalu 1.026 entitas pada 2020, dan 708 entitas di tahun ini. Satgas Waspada Investasi (SWI) mengatakan saat ini setidaknya hanya terdapat 104 perusahaan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Dari sejumlah perusahaan tersebut, tercatat ada 772.534 pemberi pinjaman dengan 70,28 juta rekening yang meminjam," kata Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam Dialog Kebangsaan bertajuk "Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal" secara daring di Jakarta, Selasa (9/11/2021). Diuraikan Tongam, total penyaluran nasional dari seluruh perusahaan pinjaman online tersebut mencapai Rp262,933 triliun dengan outstanding Rp26,9 triliun. Berdasarkan data tersebut, Tongam berpendapat pinjaman online sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. "Mengapa masyarakat kita menganggap pinjaman online itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak yang ilegal," ucap dia. Untuk pinjaman online yang terdaftar dan mengantongi izin dari OJK, Tongam melihat pada dasarnya mereka memiliki tujuan baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat. Sebaliknya pinjaman online ilegal ilegal yang berorientasi bunga tinggi yang menyengsarakan publik. Umumnya para pinjaman online ilegal menetapkan suku bunga tinggi, biaya besar, denda tidak terbatas, dan cenderung diwarnai dengan teror atau intimidasi saat menagih tunggakan. Untuk itu Tongam mengimbau masyarakat yang akan menggunakan jasa pinjol agar lebih teliti dan memeriksa kembali apakah pinjol tersebut masuk ke dalam daftar 104 pinjol legal.